Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus berupaya mengentaskan persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya.
Tahun ini, sebanyak 308 unit RTLH direncanakan akan mendapatkan bantuan rehabilitasi. Namun, hingga saat ini prosesnya masih berada di tahap verifikasi data.
Kepala Dinas Perkim Lombok Tengah, Supriadin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima usulan dari sejumlah desa terkait calon penerima bantuan.
Data tersebut kini sedang diverifikasi oleh tim yang ditunjuk untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
“Dari usulan yang kami terima, ada 308 unit rumah tidak layak huni yang diajukan. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi, tim akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek apakah rumah tersebut memang layak mendapatkan bantuan atau tidak,” ujar Supriadin beberapa waktu lalu.
Dikatakan Supriadin, bantuan yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa material bangunan dengan anggaran sekitar Rp20 juta per unit rumah. Program ini menyasar seluruh desa di Kabupaten Lombok Tengah.
“Anggarannya senilai 20 juta rupiah, tapi bukan dalam bentuk uang, dalam bentuk bahan material,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan program ini, Supriadin menargetkan bahwa proses pendistribusian material bangunan akan dimulai pada bulan Agustus 2025.
Sementara itu, proses pembangunan rumah akan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan.
“Kita targetkan dropping material mulai Agustus. Masyarakat yang menerima bantuan nantinya akan mengerjakan secara gotong royong atau swadaya,” jelasnya.
Program RTLH ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lombok Tengah dalam mendukung target nasional pengurangan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas hunian masyarakat, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.