Lombok Tengah – Seorang buruh tani asal Dusun Toro, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Inaq Sitah (49), kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri, Sri Tahni.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/78/IV/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal Sabtu, 19 April 2025.
Menurut penuturan Inaq Sitah, kasus ini bermula pada tahun 2017 saat dirinya dimintai tolong oleh adiknya untuk mengasuh anaknya yang baru lahir di Malaysia.
Ia mengaku mendapat telepon dari Sri Tahni yang memintanya untuk merawat sang anak, dengan janji akan diberikan uang Rp2 juta per bulan sebagai biaya hidup.
Pelapor kemudian membawa anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan dan menyerahkannya kepada Inaq Sitah sebelum kembali ke Malaysia.
Alih-alih dikirimi uang Rp2 juta per bulan, malah Sri Tahni hilang tanpa kabar.
“Setelah dua tahun baru dia kirim uang. Jumlahnya Rp11 juta lebih dan uang itu saya pakai untuk bayar utang dia, termasuk biaya berangkat ke Malaysia,” terang Inaq Sitah saat ditemui.
Setelah itu, pada tahun 2019, Sri Tahni kembali mentransfer dua kali masing-masing sebesar Rp9 juta dan Rp10 juta. Namun setelah itu, tidak ada lagi kabar atau bantuan keuangan dari sang adik hingga tahun 2024.
“Uang itu saya pakai untuk biaya hidup anaknya, dari umur 18 bulan sampai sekarang kelas 3 SD,” ungkapnya.
Masalah mulai memanas pada akhir tahun 2024 saat Sri Tahni kembali ke Indonesia dan bertemu Inaq Sitah. Keduanya terlibat cekcok soal uang dan emas yang diberikan Sri Tahni ke Inaq Sitah.
“Kami ribut soal uang. Dia juga sempat mencekik saya,” ucap Inaq Sitah.
Pelapor menuding uang sekitar Rp33 juta yang dikirimkan untuk keperluan menebus sawah malah digunakan untuk hal lain, dan akhirnya melaporkan kakaknya ke polisi.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa Inaq Sitah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa uang yang dikirimkan pelapor tak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan awal.
“Selain untuk biaya hidup anak, ada dugaan uang juga digunakan untuk kepentingan lain. Totalnya sekitar Rp40 juta,” ujarnya.
Upaya mediasi yang sempat dilakukan pun berujung buntu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan belum dilakukan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum Inaq Sitah, Abdi Apriadi Negara, menyayangkan langkah hukum tersebut.
Ia menilai ada kekeliruan penerapan pasal dan menyebut bahwa kliennya tidak menyangkal menerima uang, namun semuanya digunakan demi kebutuhan sang anak.
“Anaknya sehat, tidak putus sekolah. Uang Rp33 juta itu tidak sebanding dengan biaya hidup selama hampir 7 tahun. Ini harusnya jadi pertimbangan,” tegas Abdi.
Ia pun meminta agar perkara ini digelar secara khusus oleh Polda NTB untuk menjamin keadilan bagi kliennya.