Lombok Tengah – Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ketua Umum KONI Lombok Tengah, Yuli Harhari, menegaskan bahwa pembentukan TPP dilakukan melalui mekanisme rapat anggota.
Pak Yul sapaannya menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan organisasi KONI kabupaten Lombok Tengah.
“Jadi kami TPP yang lima ini dibentuk oleh rapat anggota, yang dihadiri oleh 39 anggota. Jadi suara anggota itulah suara keputusan,” ujar Yuli di Praya, Senin (17/3/2025).
Yuli menjelaskan bahwa dalam peraturan organisasi KONI, khususnya Pasal 3, disebutkan bahwa TPP harus dibentuk melalui rapat anggota.
Dalam rapat kerja kabupaten (Rakerkab), anggota mengusulkan agar efisiensi dalam pengambilan keputusan dilakukan, sehingga rapat anggota langsung menetapkan lima orang sebagai TPP.
“Dalam Rakerkab kemarin, setelah pembahasan selesai, ada usulan dari anggota untuk efisiensi, karena semua sudah hadir. Akhirnya, kami sepakat menjadikannya sebagai rapat anggota, dan ditetapkan TPP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuli menekankan bahwa hasil Rakerkab wajib ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 19 Ayat 6 Anggaran Dasar KONI.
Setelah Rapat Kerja Kabupaten (RAKERKAB) KONI Lombok Tengah akan melangkah menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) sebagai ajang Pemilihan Ketua Umum KONI Lombok Tengah Periode 2025-2029.
“Ibaratnya ini tinggal solat sudah wuduk, tapi ndak mungkinlah kita solat sebelum wuduk. Rakerkab sudah dilakukan, dan Muskerkab harus menjadi langkah berikutnya. Tidak mungkin ada Muskerkab tanpa melalui Rakerkab,” katanya.
Terkait dengan adanya perbedaan pandangan atau keberatan dari pihak lain, Yuli menegaskan bahwa KONI memiliki mekanisme resmi melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
“KONI itu mempersiapkan BAORI (badan Arbitase Olahraga Indonesia), kalau memang ini tidak bisa diuji disana tidak perlu ada tanding tandingan,” sindirnya.
“Dan saya khawatirnya juga yang mana akan dirujuk menjadi materi muskerkabnya, apakah rakerkab yang kami laksanakan kemarin itu atau ada rakerkab lagi kan ndak bisa sih muserkab, muserkab itu kan langsung tanpa rakerkab,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Harian TPP ketua umum KONI Lombok Tengah menambahkan bahwa dasar legalitas TPP adalah Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Rakerkab yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025.
“Jadi kami itu di SK kan oleh Ketum, yang membuat SK dari kepanitiaan di dalam rakerkab tersebut adalah Ketum dan Sekrtaris umumnya dan itulah dasar kita melakukan rakerkab,” ungkapnya.
“Lalu hasilnya itu apapun yang terjadi baik buruknya, suka atau tidak suka itu harus kita terima adalah forum tertinggi di dalam musyawarah KONI,” tegasnya.
Ia juga menampik anggapan adanya dualisme dalam kepemimpinan KONI Lombok Tengah.
“Tidak dualisme tapi mungkin salah persepsi aja, salah mengartikan makna daripada hasil rakerkab itu. Jadi intinya yang menjadi acuan kita itu adalah tetap mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI,” tandasnya.