Lombok Tengah – Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Kajeng Susila, mengungkapkan rencana pemerintah setempat untuk membangun sebanyak 308 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu upaya konkret untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah tersebut, sekaligus menangani permasalahan perumahan yang masih menjadi tantangan di Lombok Tengah.
Menurut Lalu Kajeng Susila, pembangunan 308 unit RTLH ini akan didistribusikan secara merata ke seluruh desa di Kabupaten Lombok Tengah.
“Masing-masing desa akan mendapatkan jatah dua unit rumah secara adil, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah,” ujarnya, 17/3.
Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan pemerataan bantuan dan mengurangi kesenjangan akses perumahan di tingkat desa.
Proses pengerjaan RTLH direncanakan akan dimulai pada bulan April 2025. Salah satu keunikan dari program ini adalah sistem pelaksanaannya yang mengedepankan pendekatan swadaya.
“Kami ingin melibatkan masyarakat secara langsung dalam pembangunan rumah mereka. Sistem swadaya ini tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga memberikan rasa memiliki kepada warga terhadap rumah yang dibangun,” jelas Lalu Kajeng.
Dengan demikian, warga penerima manfaat akan turut berkontribusi dalam bentuk tenaga atau sumber daya lain yang dimilikinya.
Anggaran untuk pembangunan setiap unit RTLH ditetapkan sebesar Rp20 juta. Namun, pemerintah tidak akan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai.
“Bantuan akan disalurkan dalam bentuk barang, seperti material bangunan, untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tambah Lalu Kajeng.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Terkait syarat penerima bantuan, Lalu Kajeng menegaskan bahwa program ini menyasar kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan.
“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima harus memiliki tanah sendiri yang dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Kedua, mereka harus tinggal di rumah yang tidak layak huni atau belum memiliki rumah sama sekali. Ketiga, warga tersebut harus termasuk dalam kategori berpenghasilan rendah,” paparnya.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Program pembangunan RTLH ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mendukung visi pembangunan nasional, khususnya dalam hal penyediaan hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Diharapkan, dengan selesainya 308 unit RTLH pada tahun 2025, angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di wilayah ini dapat berkurang secara signifikan.