Lombok Tengah – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menerima hasil penagihan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Selasa, 12/11/24.
Hasil pembayaran pajak tersebut diterima Pjs Bupati Loteng, H Abdul Aziz yang diserahkan langsung oleh kepala Kejari Loteng, Nurintan M. N. O Sirait.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya tersebut disaksikan Sekda Loteng, Kepala Inspektorat Loteng, Kepala Bapenda Loteng, Kepala BKAD Loteng, Ketua DPRD Loteng dan Pimpinan Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya.
Kepala Kejari Loteng, Nurintan M. N. O Sirait menyampaikan, pihaknya telah berhasil menagih pembayaran pajak MBLB sebesar Rp 1.559.459.460,- kepada wajib pajak.
Nurintan bilang, pajak MBLB tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yang dibiayai dari APBN yang langsung dilunasi pembayaran Pajak MBLB dan diserahkan kepada Bapenda Loteng untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah.
“Penyetoran ke Kas Daerah dilakukan melalui Bank NTB Syariah,” kata Nurintan.
Nurintan menjelaskan, Kejari Loteng telah berhasil memulihkan keuangan daerah melalui pembayaran Pajak MBLB.
Pajak MBLB ini berkaitan dengan Proyek Pekerjaan Konstruksi Penyedia Jasa Pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang pembiayaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 – 2021 oleh dua BUMN sebesar Rp 1.559.459.460, dengan rincian paket 1 sebesar Rp 777.447.380 dan paket 2 sebesar Rp 782.012.080.
Pembayaran pajak daerah tersebut, kata dia, disetorkan oleh Wajib Pajak dalam proses Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Nurintan mengungkapkan, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memulihkan keuangan daerah melalui Pajak Hotel maupun Pajak Restoran sebesar kurang lebih Rp 1,3 Milyar.
Sementara itu, pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan PAD dari Pajak MBLB.
Menurutnya, optimalisasi penagihan pajak MBLB diperlukan juga untuk meminimalisasi maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ataupun daerah.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola Pendapatan Asli Daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya,” kata dia.
Harapan ke depan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara itu, Pjs Bupati Loteng, H Abdul Aziz menyatakan bahwa sangat mengapresiasi keberhasilan Kejari Loteng dalam menagih pajak MBLB terhadap wajib pajak.
Disebutkan dia, disamping sebagai jaksa penuntut umum, kejaksaan juga berlaku sebagai jasa pengacara.
Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah memanfaatkan kemitraan dan berkoordinasi dengan Kejari untuk melakukan penagihan terkait dengan pajak daerah yang belum direalisasikan pada tahun 2020-2021.
“Oleh karena itu, kami selaku Pemerintah Daerah menyampaikan terimakasih kepada ibu Kejari beserta jajaran yang telah berupaya maksimal untuk merealisasikan apa yang menjadi surat kuasa khusus dalam rangka menagih selaku jaksa pengacara negara dan dapat direalisasikan,” kata Aziz.