Lombok Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Lidik Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti hasil audit inspektorat Kabupaten Lombok Tengah di Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat.
Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat Lombok Tengah yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah merupakan hasil audit secara umum, bukan hasil audit khusus seperti yang mereka adukan sebelumnya.
“LSM Lidik NTB menyoroti hasil audit inspktorat di Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat sudah di Kejari Loteng yang mana yang diserahkan hasil LHP oleh inspektorat hasil audit umum, yang kami minta hasil audit khusus yang kami adukan,” kata ketua investigasi LSM Lidik NTB, Marzuki via rilisnya, Jumat, 4/10/24.
Pentolan LSM Lidik NTB yang kerap disapa Juki ini menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan aduan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dari tahun 2018-2023.
“Tetapi pada tahun 2021 dan 2022 (inspektorat, red) sudah melakukan audit umum, dan bukan audit khusus, dan di situ ada temuan dan sudah dikembalikan. Tetapi kami minta di audit kembali karna ada dugaan pengerjaan fiktif dan itu diakui, maka dari itu kami minta APIP untuk kembali mengauditnya,” ucap juki.
Menurut dia, yang membuat hal ini miris yakni temuan kerugian di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang seharusnya ditemukan kerugian dengan jumlah besar.
Akan tetapi, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah malah sebaliknya, hasil auditnya kecil.
“Ada apa ini sebenarnya?. Apakah ada kongkalikong antara inspektorat dan kejaksaan maupun mantan kades Mekarsari yang kebetulan sekarang manjadi DPRD Provin NTB, atau bagaimana?. Karna anggaran dana BUMDes dari tahun 2018-2020 sangat fantastis sekali, dan programnya di duga fiktif,” katanya terheran.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar audit kembali dilakukan. Jika tidak, maka ia mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
“Kami minta untuk diaudit khusus tahun 2021 dan 2023, kalau tidak diindahkan kami dari LSM Lidik akan bersurat ke Satgas 53 Kejaksaan Agung RI untuk meminta agar Kejaksaan dan Inspektorat di periksa,” tegasnya.
Sementara Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Juri Manu Made yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan.
“Senin saya response nggih. Kami sementara sedang dinas luar,” ucapnya singkat.
Sedangkan Kepala Inspektur Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi belum memberikan keterangan terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan.