Lombok Tengah – Eks Kepala Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Azhar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu.
Terkait laporan itu, masyarakat Desa Mekar Sari pun mempertanyakan sejauh mana proses penanganan yang sudah dilaporkan tersebut.
“Masyarakat Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat menanyakan aduan dugaan tindak Pidana Korupsi ADD/DD terhadap mantan Kepala Desa Mekar Sari sudah sejauh mana proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB),” ungkap salah satu pemuda Desa Mekar Sari, Marzuki, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Selain sudah melaporkan ke Kejati NTB, Marzuki yang kerap disapa Juki itu juga sudah melaporkan mantan Kepala Desa tiga periode tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah.
Oleh karena itu, ia berharap agar laporan dugaan pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Mekar Sari ini segera diproses pihak Kejati NTB maupun Kejari Praya.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Praya untuk segera melakukan proses dalam hal aduan dugaan tindak pidana korupi ADD/DD yang dilakukan oleh mantan Kades Desa Mekar Sari, karna sejauh ini belum ada info,” tegas Juki.
Juki terus mendesak agar proses laporan masyarakat tersebut diproses dengan cepat. Sebab, jika lamban atau tidak diproses maka akan mengundang pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.
Sehingga jangan sampai masyarakat berpandangan negatif yang bisa menjadi preseden buruk bagi Kejati NTB.
“Kami dari masyarkat Desa Mekar Sari sudah menunggu selama ini, kami minta dengan segera proses dilakukan supaya tidak ada masyarakat tidak berpendapat lain kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat,” terang Juki.
Senada dengan Juki, salah satu tokoh masyarakat lainnya, Pajarudin juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan pidana ADD/DD yang dilakukan Mantan Kepala Desa Mekar Sari, Azhar.
Ia mengaku kecewa, karena sejauh ini tidak ada informasi terkait proses pengaduan yang sudah dilaporkan ke Kejati NTB dan Kejari Praya.
“Selama ini kasus ini belum ada info, dan kami selaku masyarakat Desa Mekar Sari sangat kecewa dengan lambannya proses kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Mekar Sari tiga periode tersebut,” sebut Pajarudin.
Dikatakannya, selain dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejati NTB, mantan Kepala Desa juga dilaporkan terkait tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah. Dan diduga sudah ada temuan di Inspektorat.
Pajarudin alias Pajar mengancam akan turun aksi jika laporannya ini tidak juga diproses.
“Kami minta dengan segera (diproses, red), dalam waktu dekat kami akan turun Kekejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kalau permintaan kami ini tidak secepatnya digubris,” ancamnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera yang di hubungi media ini belum bisa mengkonfirmasi terkait hal tersebut.
Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Praya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Made Jury saat dikonfirmasi menjawab akan mengecek hal tersebut dan akan mengkonfirmasi pada Senin (26/8) nanti.
Sementara Mantan Kades Mekar Sari sekaligus Dewan NTB terpilih dapil 8 Lombok Tengah, Azhar belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut saat di konfirmasi.