Lombok Tengah – Nasib tragis dialami oleh BMN, dijanjikan untuk dinikahi oleh kekasihnya LY, namun nyatanya dirinya ditinggalkan dalam kondisi hamil 6 bulan.
BMN memutuskan melapor ke Polisi setelah segala upaya untuk meminta pertanggung jawaban LY pupus.
Dirinya mengaku bahwa awalnya LY bersedia untuk menikahinya, namun karena keluarga kekasihnya tak ingin LY menikahinya, BMN dicampakkan dan LY berakhir menikahi wanita lain.
Tak disangka, LY ternyata keponakan dari salah satu oknum anggota dewan terpilih Provinsi NTB Dapil 8 Lombok Tengah, diduga oknum berinisial A ini juga punya andil dalam menghalau pernikahan dari keponakannya.
“Tidak ada yang melarang menikah, tapi kamu masih dibawah umur tunggu usiamu 19, kata A pada LY waktu itu,” beber BMN.
Namun pada kenyataannya LY tetap dinikahkan dengan wanita lain. hal itu membuat BMN terkejut dan kecewa hingga memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
BMN kini memutuskan untuk bersembunyi lantaran dirinya diintimidasi oleh keluarga LY.
Dirinya sempat ingin dinikahkan secara paksa dengan orang lain yang diduga suruhan orang tua LY.
“Ada massa yang datang yang ternyata saya ingin dinikahkan dengan orang lain, saya takut karena mereka keluarga kaya, mereka beberapa kali mencoba mengintimidasi saya,” pilu BMN.
Kuasa hukum BMN, Baiq Dena Wulandari Pratiwi S.H menegaskan dirinya tak masalah membela BMN lantaran dirinya merasa bukti dimiliki BMN sangat kuat.
“Dia ini perempuan lemah yang harus kita lindungi, dia ini korban dari laki-laki yang tidak bertanggung jawab yang seharusnya melindunginya, kita akan membersamainya, nanti kita juga akan mengadu ke perlindungan perempuan dan anak di jakarta,” ujar Baiq Dena.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata yang dikonfirmasi terkait laporan pengaduan dugaan pelecehan seksual ini mengaku belum menerima laporan tersebut dan akan koordinasi dengan jajarannya.
“Tentu saya harus konfirmasi ke Pidum dulu sudah sejauh mana penanganan permasalahan ini,” ujar Lalu Brata, Senin, 19 Agustus 2024.