Lombok Tengah – Aksi biadap pria inisial S di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang diduga cabuli anak usia dibawah umur kini harus mendekam di hotel prodeo alias jeruji besi.
S yang berusia 44 tahun ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja Mawar pada Selasa, 18/6 lalu.
Modus terduga pelaku yakni mengajak korban melihat kolam ikan disuatu tempat. Namun sayang, korban malah dibawa ke salah satu gang yang sepi.
Bejatnya lagi, terduga pelaku S mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak dua ribu rupiah.
Aksi biadab pria asal Kecamatan Kopang ini di ketahui setelah korban menceritakan ke neneknya. Pihak keluarga pun melaporkan hal tersebut ke Polisi.
Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi di Praya, Jumat (21/6) membenarkan peristiwa itu.
Lalu Brata mengatakan, Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan terduga pelaku S (44) warga Kecamatan Kopang atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Kami mengamankan terduga pelaku dirumahnya untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan terduga pelaku,” kata Lalu Brata.
Lalu Brata menegaskan, kasus ini telah ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dijelaskan Lalu Brata, peristiwa S cabuli anak di bawah umur ini terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.
Dia mengatakan, modus terduga pelaku mengajak korban untuk melihat kolam ikan, akan tetapi korban dibawa ke salah satu gang yang sepi kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada korban.
Kasus tersebut kata Lalu Brata, terungkap karena korban menceritakan kejadian itu sambil menangis kepada neneknya.
“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan kami langsung mengamankan terduga pelaku di Polres Lombok Tengah guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan,” tutup Kasi Humas, IPTU Lalu Brata Kusnadi.