Mataram – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB mendesak Bawaslu untuk memanggil Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariyadi terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Pasalnya, Lalu Gita Ariyadi disinyalir telah melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hadir di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golkar baru-baru ini.
Diketahui, kehadiran Lalu Gita Ariyadi pada kegiatan di DPP partai Golkar itu dalam rangka memenuhi undangan seleksi kandidat bakal calon gubernur NTB.
Namun, kehadirannya di tengah-tengah acara itu di nilai telah melanggar undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023.
“Kehadiran Penjabat Gubernur NTB dalam acara di DPP partai Golkar dalam rangka memenuhi undangan sebagai salah seorang kandidat bakal Calon Gubernur yang akan diseleksi oleh partai Golkar pada pilkada gubernur NTB tahun 2024 adalah pelanggaran UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.” Ungkap Sekjen DPP Kasta NTB, Ahmad Subayin SH, melalui siaran pers-nya Minggu 7/4/24.
Selain melanggar UU nomor 20 tahun 2023 tegas Ahmad Subayin, Lalu Gita juga dinilai telah melanggar PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan korps dan kode etik ASN serta Peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
“Sangat jelas disebutkan bahwa seorang ASN dalam menjaga netralitasnya tidak boleh terpengaruh oleh golongan dan partai politik manapun.” tegas sekjen DPP Kasta NTB itu.
Menurut dia, Pj Gubernur NTB itu telah mencederai asas netralitas ASN dengan manuver-manuver politik yang ia lakukan menjelang pilkada 2024 ini.
“Apa yang dilakukan Penjabat Gubernur NTB pada fase tahapan Pemilukada sudah dimulai saat ini melalui berbagai manuver politik merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN akibat ketidak mampuannya menjaga independensi integritas dan etika sebagai pejabat ASN yang diberikan tugas tambahan sebagai Penjabat Gubernur untuk melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan administratif pemerintahan sesuai UU.” Paparnya.
“Hal tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power karena dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki berpotensi melakukan pemanfaatan dan politisasi infrastruktur birokrasi dalam rangka mensukseskan agenda agenda politik pribadinya dan tidak mencerminkan sosok atasan yang baik bagi seluruh pejabat bawahannya soal bagaimana seorang ASN wajib menjaga netralitas dari segala pengaruh kepentingan politik manapun.” Imbuh Ahmad Subayin.
Oleh karena itu, dia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi NTB turun tangan mendalami dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariyadi.
“Maka untuk menjaga birokrasi yang sehat dan bebas politisasi, maka kami mendesak Bawaslu NTB untuk mendalami dugaan pelanggaran pemilu.” Tegasnya.
Dengan demikian, dia meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencopot Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi karena terindikasi melanggar UU ASN.
“Surat aduan kami ke Bawaslu NTB dan permohonan pemberhentian Penjabat Gubernur NTB kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri segera kami akan sampaikan.” Tutup Ahmad Subayin.