Lombok Tengah – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB, Lalu Arik Rahman Hakim SH soroti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah no 7 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Karena kata Arik, Perda no 7 tahun 2021 tersebut menurutnya sangat bertentangan dengan Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang perizinan.
“Kasta NTB selaku lembaga swadaya masyarakat mengkritisi point-point yang sudah di atur dalam perda no 7 tahun 2021 yang dinilai memiliki ketimpangan dengan UU no 11 tahun 2020 yang mengatur tentang perizinan berbasis OSS.” Kata Arik saat hearing di Dinas Perizinan Lombok Tengah, Selasa 20/2/24.
Oleh karena hal tersebut, Arik meminta pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menerbitkan aturan moratorium pemberian izin pendirian retail modern.
“Kami menekankan agar pemda Lombok Tengah segera menerbitkan aturan moratorium pemberian izin pendirian retail modern di kabupaten Lombok Tengah sebagai upaya perlindungan terhadap tumbuh kembang serta eksistensi UMKM dan pasar rakyat kita.” Kata Lalu Arik.
Lalu Arik pun menjelaskan bahwa peraturan daerah atau Perda itu tidak boleh berlaku surut.
“Yang ingin kami tegaskan disini adalah komitmen dari pemerintah daerah sebagai otonomi daerah yang berhak mengatur sendiri wilayah hukumnya, meskipun pada prinsipnya aturan Perda itu aturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut jika dibandingkan dengan tahun terbit dari izin alfamart, Indomaret dan retail modern lainnya.” Ungkapnya.
Lalu Arik menyatakan bahwa ada beberapa gerai yang terindikasi melanggar Perda no 7 tahun 2021 khususnya di pasal 22 terkait dengan jarak. Contohnya gerai di pasar Ganti, pasar Darek dan Pasar Pancor Dao.
Antara gerai alfamart di pasar Ganti dan alfamart yang ada di sebelahnya hanya berjarak tidak lebih dari 200 meter antara 1 gerai dan gerai yang lain.
“Sementara satu persis berada di depan pasar rakyat yang tentu eksistensi dari pasar rakyat dan keberadaan UMKM kita harus kita lindungi dari relevansi dan monopoli yang dilakukan oleh retail modern.” Jelasnya.
“Itu beberapa gerai yang kami indikasikan tidak sesuai dengan Perda yang sudah dibentuk oleh pemerintah daerah.” Tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan, Drs Jalaludin menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah daerah sudah membentuk tim sembilan terdiri dari beberapa stakeholder seperti Disperindag, bagian hukum, perizinan, Pol PP, Asisten 2, Kabag ekonomi untuk membedah permasalahan tersebut.
Kemudian kata Jalaludin, Sekda memerintahkan asisten 2 untuk segera menyelesaikan kasus ini sehingga kesimpulan apa yang bisa menjadi acuan bersama.
“Pada intinya pak Sekda waktu itu sudah menekankan supaya segera mengkaji dari sisi hukum, kemudian azas kepastian, menyangkut tenaga kerja, bagaimana tidak menimbulkan gejolak dan keresahan dari sisi apa yang sudah menjadi point yang sudah diatur oleh Perda no 7 tahun 2021 kemudian PP no 5 tahun 2021 sehingga antara dua aturan ini tidak terjadi kontradiksi.” Ungkap Jalaludin.
Jalaludin menambahkan, terkait izin retail modern yang terbit jauh sebelum Perda ditetapkan akan di kaji bersama pihak terkait.
“Kemudian soal soal terhadap izin alfamart, indomaret yang sudah terbit jauh sebelumnya itu dari sisi aturan hukum yang berlaku pada saat Perda ditetapkan ini seperti apa, itu yang sedang dikaji sehingga nanti itu akan menjadi acuan kita bersama supaya dari pihak pemilik modal dalam hal ini indomaret, alfamart dan retail modern yang lain itu akan menjadi pegangan bersama.” Imbuhnya.
Sedangkan Komang Wardana selaku rekanan dari alfamart bidang perizinan yang hadir di hearing tersebut mengatakan akan menyerahkan semua bentuk kebijakan dari pemerintah Daerah Lombok Tengah.
“Kami tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah daerah. ” Ucap Komang Wardana.
“Intinya kami dari manajemen mengikuti apa kebijakan dari pemerintah daerah.” Tegasnya kembali.