Lombok Barat – Permohonan kasasi yang dilayangkan pemohon, I Made Sugeng terkait persoalan lahan di Pantai Elak-Elak Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) ditolak Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan kasasi No.2933 K/Pdt/2023, dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi, I Made Sugeng.
“Dalam amar putusan itu, I Made sugeng bersengketa dengan Franciscus Xaverius Susanto, salah satu pengusaha asal Amerika yang kini menetap di NTB,” kata Lalu Anton Hariawan, SH. MH selaku kuasa hukum Franciscus Xaverius Susanto, Senin 08 Januari 2024.
Menurutnya, saat ini pemberitahuan putusan kasasi sudah ia terima. Pihaknya juga membenarkan soal kemenangan di Mahkamah Agung RI atas perkara lahan yang bergulir sejak tahun 2021 tersebut.
“Alhamdulilah, setelah menunggu cukup lama, akhirnya putusan kasasi ini baru saya terima,” ujar Anton.
Lebih jauh ia menjelaskan, pada dasarnya Mahkamah Agung RI menolak kasasi dari pemohon. Sehingga atas dasar putusan itu, maka kemenangan berada di pihak kliennya.
“Maka dengan dasar putusan kasasi ini, investor sudah tidak lagi bimbang dan ragu untuk membangun dan berinvestasi di Sekotong, khususnya di Pantai Elak-Elak,” pungkasnya.