Lombok Tengah – Belakangan Lombok Tengah sedang digaduhkan oleh penarikan pajak oleh Bapenda untuk pedagang bakso yang berjualan di Lombok Tengah.
Hal tersebut tentu menjadi pro dan kontra hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Namun nyatanya, penarikan pajak tersebut telah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Dan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2010 pada Pasal 1 ayat (10) yang menerangkan bahwa restoran adalah fasilitas penyediaan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, cafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala badan pendapatan Daerah, Aluh Windayu pada Senin (4/9/23).
Aluh menyebut ada syarat subjektif dan objektif yang dilihat sehingga pedagang bakso wajib membayar pajak.
“syarat subjektif dan objektif sebagai seorang wajib pajak daerah, salah satu syaratnya memiliki penjualan perbulan di atas 5 juta.” jelas Aluh.
Dari pantauan Tim Lintasmandalika.com, terlihat beberapa lokasi pedagang bakso yang cukup terkenal di Lombok Tengah memang terlihat ramai pengunjung, apalagi saat malam hari.
Pajak yang ditarik pemerintah daerah pun hanya 10% dari pendapatan penjualan perbulannya.
Sosialisasi pun sudah dilakukan dan para pedagang yang dimaksud telah setuju untuk membayar pajak, namun pada kenyataannya, masih ada yang tidak menjalankan kewajiban membayar pajak.
Aluh mencontohkan Bakso Merem, Bakso MBA dan Bakso Sempur Kopang sudah memenuhi syarat dan masuk kriteria wajib pajak yang disebutkan, namun sayangnya Bakso MBA membayar pajak terakhir pada Juni 2023 lalu.
“Untuk Bakso MBA bayar pajak terakhir tanggal, 12 Juni 2023 dibayar Rp 400 ribu, berarti 1 bulan MBA memperoleh omset Rp. 4 juta, Rp. 133 ribu per hari atau ada 8 mangkok yang laku per hari.” Jelasnya.
Bakso Merem pun sama dengan Bakso MBA yang membayar pajak terakhir pada Juni 2023.
“Sedangkan Bakso Marem itu bayarnya 250 ribu sebulan untuk masa pajak bulan Juni, artinya pendapatannya 2.5 juta satu bulan, ketika di bagi 30 hari sekitar 66 ribu sehari yang di dapat.” lanjut Aluh.
Sedangkan Bakso Sempur Kopang yang terkenal karena rasanya yang lezat tak pernah sekalipun membayar pajak hingga didatangi pihak Bapenda.
“Kemudian bakso sempur Kopang belum pernah bayar pajak, dan baru bayar pajak ketika kami datangi. Tahun 2023 ndak pernah bayar, dia bayar sekali ketika sudah turun tim. Bakso sempur bayar 3.360 ribu bayarnya pada 4 Agustus 2023.” Katanya.
Aluh berharap agar penjual bakso yang sudah memenuhi syarat untuk taat pada peraturan, karena pajak tersebut untuk pembangunan Lombok Tengah.
“kita menghimbau bapak-bapak pengusaha bakso untuk segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan aturannya, karena pajak yang anda bayar ini untuk membangun Lombok Tengah.” Ujar Aluh.