Lombok Utara – Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Utara (KLU) bakal diikuti oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terduga mantan narapidana.
Menurut aturan undang – undang, mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi Calon Anggota Legislatif wajib melewati masa jeda lima tahun.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Lombok Utara, Adi Purwanto saat ditemui wartawan media ini saat melakukan sosialisasi di Pondok Bangket, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung KLU, Jumat 23 Juni 2023.
“Itu sudah di atur dalam perundang-undangan, ini harus selasai lima tahun dulu, baru dia boleh mencalonkan diri,” Ujar Ketua Bawaslu KLU itu.
Diakuinya, Bawaslu sudah menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan hal tersebut. Sebab, Bawaslu sudah menemukan beberapa Bacaleg yang diduga mantan narapidana ikut mendaftarkan dirinya ke KPU di pemilu 2024 yang akan datang.
“Karena ada beberapa bakal caleg yang sudah kita dapatkan, dan KPU sudah mengetahuinya,” Terangnya.
Adi mengatakan, KPU sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait berapa keputusan dan dakwaannya, nanti akan kelihatan di silon, atau aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Berapa sih keputusannya, apa sih dakwaanya dan sebagainya, nanti di silon akan kelihatan semuanya disana,” Terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, apakah kemudian nanti kelengkapan – kelengkapan itu sudah dipenuhi apa tidak, misalnya menjadi terpidana ataupun mantan terpidana, itu akan kelihatan semuanya.
Sebelumnya, Bawaslu sudah menginformasikan dan menghimbau KPU baik secara lisan maupun bersurat, harus melakoni kerja yang dilakukan sesuai dengan perundang – undangan.
“Jangan sampai kemudian orang pernah terpidana, misalnya belum cukup lima tahun terus kemudian di luluskan, inikan menjadi soal pasti sengketa itu ada pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR Kabupaten Kota,” terangnya.
Disaat yang sama, Ketua Bawaslu provinsi NTB Itratip, ST,.MT mengatakan, karena masih dalam tahap verifikasi administrasi, akan menunggu keputusan KPU, apakah akan meloloskan atau tidak nama yang diduga tidak memenuhi syarat tadi.
“Kita menunggu keputusan KPU,” Ujarnya.
Itratip mengungkapkan, Bawaslu juga sudah menghimpun informasi dari masyarakat dan menelusuri dokumen yang dilampirkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai Bacaleg.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau nanti ada perbedaan antara keputusan KPU dan Bawaslu terkait dengan hal itu, tentu Bawaslu punya kewenangan untuk menyampaikan atau merekomendasikan kepada KPU bahwa atas nama si A atau si B ini diduga tidak memenuhi syarat seperti itu.
“Tetapi sampai hari ini penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) belum terjadi, sehingga kita masih menunggu dulu. Tetapi untuk pengumpulan informasi itu akan tetap berjalan.” Tutupnya. (ten*)