Lombok Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan dalam pengawasan tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Acara sosialisasi tersebut di hadiri langsung ketua Bawaslu provinsi NTB, Itratip, ST,.MT di dampingi ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto, staf Bawaslu dan para Pewarta di pondok Bangket Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung KLU, Jumat 23 Juni 2023.
Ketua Bawaslu KLU Adi Purwanto mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di KLU bisa paham regulasi berkaitan dengan perundang – undangan yang ada.
Dia mengaku akan melibatkan dan berkerjasama dengan seluruh stekorder yang ada di KLU guna bersama-sama mengawasi pemilu di 2024.
“Kita awasi bersama, sampai nanti pelaksanaan kegiatan pemilihan yang akan dilaksanakan di 27 November 2024,” ujarnya
Kemudian untuk penekanan kerjasama kata Adi, akan melibatkan para pers untuk informasi yang akan disampaikan Bawaslu kepada masyarakat.
Kemudian, berkaitan dengan Netralitas ASN sudah dan selalu disampaikan oleh pihaknya. Karena dengan adanya surat edaran Kemenpan RD, secara tegas ia mengatakan silahkan melakukan tugasnya dari ASN, jangan sampai kemudian itu dilanggar.
“Karena itu sesuai dengan undang-undang, sehingga kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” Terangnya.
Adi juga mengatakan, dengan kejadian yang saat ini ditemukan pelanggaran oleh salah satu ASN, sehingga ada sangsi yang diterima. Mulai dari penurunan pangkat dan jabatannya. Kejadian seperti itu yang tidak diinginkan.
“Kejadian seperti itu yang kita tidak inginkan, sehingga nanti kita ingin mengundang KASN juga, mudah-mudahan KASN ada waktu, untuk kemudian melakukan sosialisasi,” Tambahnya.
Diasaat yang sama, ketua Bawaslu provinsi NTB Itratip menghimbau dan mengingatkan kepada semua bacaleg untuk tidak mensosialisasikan dirinya ditempat – tempat yang dilarang.
“Yang tidak boleh dipilih sebagai lokasi sosialisai seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, kemudian di lembaga-lembaga pemerintahan,” Ujar ketua Bawaslu NTB Itratip sesaat setelah acara sosialisi itu.
Dia juga menegaskan, sosialisasi itu hak dari Bacaleg guna mempromosikan dirinya ke publik, akan tetapi tidak boleh melakukan sosialisasi di tempat-tempat yang dilarang tadi.
“Di Bawaslu di undang undang no 7 tahun 17 pasal 280 sudah jelas larangan, seperti ditempat ibadah, pendidikan. Sangsinya itu bisa pidana.” Tegasnya.
“Kalau di tempat seperti publik, kemudian door to door silahkan mereka melakukan seperti itu,” Tambahnya.
Dikatakannya, bahwa materi sosialisasi itu harus merekatkan, menjaga keutuhan, tidak boleh materi sosialisasi itu mengarah kepada disintegrasi seperti menyebar hoax, menyebar informasi sara.
“Ini pasti akan menjadi pengawasan kita,” Tegas Itratip
“Oleh karena itu kita berharapan kepada semua bakal caleg, untuk menyampaikan materi-materi itu, yang sifatnya tidak mengarah konflik di masyarakat tidak menimbulkan isu sara kemudian menyebar hoax,” Tutupnya. (ten*)