Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Gelar Sidang Paripurna masa persidangan ke-3 tahun 2022/2023.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Lombok Tengah yang dipimpin Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid, Selasa 20 Juni 2023.
Adapun agenda sidang tersebut yakni penyampaian laporan badan peraturan daerah (Baperda) terhadap hasil pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024.
Kemudian, permintaan persetujuan DPRD terhadap program Propemda Tahun 2024 dan penjelasan kepala daerah terhadap laporan rancangan tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Nursiah memaparkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
“Di mana naskah lengkapnya terdapat pada dokumen Ranperda yang telah disampaikan sebelumnya pada tanggal 19 juni 2022 yang lalu,” kata Wabup.
Wabup menjelaskan, penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2022, telah mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK RI) untuk yang ke-11 kalinya.
“Atas capaian ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemimpin daerah sebelumnya yang telah meletakkan pondasi yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga kami dapat meneruskan, mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi.” Ujarnya.
Wabup menyatakan, penghargaan yang sama juga pihaknya sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Lombok Tengah. Dimana DPRD Lombok Tengah dengan penuh totalitas telah mengawal APBD dengan baik. Mulai dari tahapan penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya.
“Dan khususnya kepada seluruh jajaran perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang telah menunjukkan dedikasi, kerja keras dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah.” Ucapnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat Lombok Tengah. Kita harapkan laporan keuangan pemerintah daerah semakin berkualitas dan bermanfaat dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pengambilan keputusan di masa-masa yang akan datang.” Imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Wabup menjelaskan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menyajikan 7 (tujuh) jenis laporan. Yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).