Lombok Utara – Pembangunan jalan nasional dua jalur sepanjang 1,8 KM mulai dari Jembatan Sokong hingga Masjid Nurul Islam Tanak Song di Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih dalam proses pembersihan.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KLU, Kahar Rizal mengatakan, tahapan sekarang masih dalam pembersihan. Termasuk penebangan pohon – pohon, kemudian mengeser utilitas bangunan lainnya.
“Berikutnya kita akan menggeser utilitas-utilitas, seperti kabel telpon, kabel Perusahaan Listrik Negara (PLN), termasuk Pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” Ungkap Kahar Rizal, saat ditemui media di kantor Bupati KLU, Rabu 31 Mei 2023.
Kahar mengingatkan, untuk bangunan-bangunan yang masih berdiri dan yang belum di bongkar, ketika sudah selesai pembayaran gantirugi pembebasan lahan maka dalam jangka waktu satu minggu harus dibongkar.
“Kalau bagunan masyarakat sebagian sudah dibongkar, untuk yang belum bongkar sendiri kita kasih waktu seminggu dulu,” terangnya.
Kahar menjelaskan, untuk di wilayah Desa Tanjung pembayaran gantirugi kepada warga sudah selesai semua. Sedangkan di Desa Jenggala yang sudah di bayar pembebasan lahannya sekitar 60 lahan.
“jadi sekitar 90% sudah dibayarkan semua,” kata Kahar.
Sedangkan terkait dengan ada penolakan sebut Kahar, warga bisa menggugatnya lewat Pengadilan.
Namun menurut Kahar, sebenarnya itu bukan penolakan tetapi hanya tanda tangan persetujuan gantirugi saja yang belum.
“Bukan menolak sebenarnya cuma belum tanda tangan saja, itu sekitar tiga orang, jika benar ada penolakan, silahkan lakukan lewat pengadilan saja,” Tutup Kahar. (ten*)