Lombok Utara – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menginstruksikan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.
Hal itu di ungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Evi Winarni di kantornya, Jumat 14 April 2023.
Evi mengatakan, setiap perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan pada saat hari raya keagaaman.
“Kemarin kami membuat surat edaran Bupati terkait hal tersebut. Jadi, kami meminta seluruh perusahaan itu agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagaaman kepada seluruh karyawan maupun karyawati,” tegasnya.
Terkait mereka sudah membayar atau tidak kata Evi, memang tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan.
“Yang jelas Dinas Ketenagakerjaan sudah menyampaikan amanah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Dan harusnya, ini peraturan menteri yang berbicara tentu lebih tinggi dari surat yang telah di edarkan.” jelasnya.
Atas hal itu, tentu menjadi kewajiban dari perusahanaan tersebut untuk memberikan THR kepada setiap karyawannya.
“apabila tidak di berikan, karyawan berhak menuntut karena sudah ada dalam Permenaker.” kata Evi.
Evi juga mengatakan, kemudian untuk Pemerintah Daerah KLU sendiri bentuk THR kepada pegawai ASN dan P3K sudah diatur dalam aturan resmi Permenaker.
Namun, terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya keagaamanaan kepada pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah KLU yang terdiri dari ASN, dan non ASN seprti P3K saat ini belum di realisasikan.
“kami sendiri memang belum realisasikan. Rencananya minggu depan kita akan ada rapat inovasi, mungkin disitu akan diserahkan. Karena belum terkumpul semua untuk dananya, yang jelas sebelum cuti bersama harus direalisasikan.” katanya. (teno)