Lombok Tengah, NTB – Tim unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah berhasil menangkap HM (25) asal Desa Kuta di kediamannya tanpa perlawanan.
Ia diringkus atas dugaan pencurian sepeda motor milik Z (31) asal Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu 24 Desember 2022.
Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban bahwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor didepan kiosnya yang bersebelahan dengan Polsek Kawasan Mandalika dengan posisi kunci masih tergantung pada sepeda motor setelah pulang berbelanja.
“Korban kemudian masuk ke dalam kios meninggalkan sepeda motornya,” ujar Dimas via pesan tertulisnya, Minggu 25 Desember 2022.
Atas hal itu, pelaku yang berada disekitar kios saat itu merasa memiliki kesempatan, sehingga kemudian menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Korban yang mendengar motornya dihidupkan dan melihat dibawa kabur langsung berteriak meminta terduga pelaku balik, namun terduga pelaku tetap kabur membawa sepeda motor tersebut.” kisah Kapolsek.
“Adapun sepeda motor tersebut Merk Honda jenis Scoopy warna hitam putih dengan nomor Polisi DR 3151 TS.” bebernya.
Atas kejadian tersebut sambung Kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.
“Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung bergegas mencari keberadaan terduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui kemudian melakukan penangkapan di rumahnya dengan tanpa perlawanan.” jelasnya.
Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor.
“Saat ini barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.” tutup Kapolsek.