Lombok Utara, NTB – Salah seorang warga Lombok Utara atas nama Sahuri mendatangi kantor FIF Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Jumat 23 Desember 2022.
Ia datang ke kantor tersebut guna mempertanyakan dan menyatakan keberatan terhadap pihak FIF.
Pasalnya, menurut Sahuri, pihak FIF telah melakukan pemberian pinjaman terhadap istrinya tanpa sepengetahuan dirinya selaku suami.
“Saya mendatangi FIF karena merasa keberatan dengan tindakan nya untuk melakukan upaya pencairan kepada istri saya sebagai nasabah yang sempat mengajukan pinjaman.” ujarnya di Tanjung, Jumat 23 Desember 2022.
“Uang itu tiba-tiba keluar tanpa melibatkan saya sebagai penjamin, serta tidak melakukan survey ke rumah. Sehingga, saya sebagai kepala rumah tangga sangat kecewa dan keberatan dengan tindakan FIF,” ucapnya kesal.
Ia pun bersikukuh bahwa cara FIF salah tanpa melibatkan dirinya dalam mencairkan pinjaman kepada istrinya.
“Yang seharusnya mereka (FIF) melibatkan saya sebagai penjamin, walaupun saya sebagai kepala rumah tangga tidak tercantum nama dalam dokumen berupa KK. Padahal saya masih tinggal serumah dengan istri saya.” ketusnya.
Oleh hal tersebut, dirinya bermaksud untuk mengembalikan pinjaman istrinya itu. Sebab, ia merasa pinjaman istrinya itu tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saat saya datang mengembalikan uang nya (FIF) saya di wajib kan untuk membayar sesuai sistem yang mereka miliki, sejumlah Rp.13.731.500. Padahal uang yang mereka cairkan kepada istri saya hanya 12 juta saja.” ucap Sahuri.
Disisi lain, Sahuri yang bertemu langsung dengan Pimpinan FIF Tanjung itu meminta supaya diperlihatkan aturan dan prosedur untuk nasabah yang akan melakukan peminjaman di FIF.
Akan tetapi, pihak FIF Tanjung berdalih tidak ada aturan yang mengatur hal itu.
“Saya meminta juklaknya (Petunjuk Pelaksana) mereka sebagai acuan aturan dalam memberikan pinjaman kepada nasabah yang tanpa di survei dan tanpa ada keluarga inti sebagai penjamin. Namun mereka mengatakan tidak ada aturan itu,” katanya.
Atas hal tersebut, dirinya akan melakukan hearing dan mengancam akan membawa masa.
“Saya sebagai Ketua LSM GEMPUR merasa keberatan, sehingga saya melakukan hearing di hari Senin nanti (26/12/22) sesuai jadwal yang sudah di inginkan oleh pihak FIF itu sendiri,” tutupnya.
Sementara itu, Pimpinan FIF Cabang Tanjung saat di konfirmasi wartawan Lintasmandalika.com via whatsapp belum bisa memberikan tanggapan hingga berita ini di terbitkan.