Lintasmandalika.com Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana BLUD RSUD Lombok Tengah.
Setelah dua tahun bergulir, kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun 2017 – 2020 yang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akhirnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka.
Tiga orang tersangka tersebut adalah Direktur RSUD Praya inisial dr. ML, Bendahara inisial BP dan PPK RSUD Praya inisial AS.
Ditemui di kantornya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan SH MH menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis.
“Besar kerugian negara sementara yang di temukan didapatkan dari mark up harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta dan dugaan suap Rp10 juta-Rp15 juta,” Ujar Fadil Regan SH MH, Rabu, 24/8/22.
Dua tersangka saat ini langsung dibawa ke Rutan Praya dan satu orang dibawa ke Rutan Khusus wanita di Kuripan untuk dititipkan.