Mataram, NTB – WP (58) pria asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya kota Mataram harus berurusan dengan kepolisian.
Pria paruh baya itu diamankan kepolisian akibat tindak pidana dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan.
Ia diduga telah melakukan pemalsuan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Merk Daihatsu jenis Terios.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat konferensi pers di Kantor Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu 20/08/2022.
Ia menerangkan, saat itu melintas sebuah mobil Jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG.
Ketika diperiksa, kata Kadek, ternyata STNK dari mobil tersebut berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang.
Maka atas hal itu, mobil beserta sopir diamankan kepolisian guna melakukan kroscek lebih lanjut.
“Sementara hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum didalam STNK, kemudian sopir di introgasi dan mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara digadai.” ungkapnya.
Atas keterangan dari sopir tersebut, kata Kadek, kemudian tim opsnal memburu WP dan berhasil mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut,” jelas Kasat.
Kasat mengatakan, blangko STNK tersebut Asli dan peruntukannya untuk Kendaraan roda dua.
Namun, data didalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda 4, sehingga atas tindakan pemalsuan tersebut WP harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Lebih lanjut Kasat menyampaikan, WP sudah dua kali berkasus dan di proses di Polisi, yang pertama kasus pidusia, yang kedua KDRT dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang di proses saat ini.
“Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ke tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib,” ucap Kadek.
Kasat juga mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan pengembangan darimana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut.
“Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini,” jelasnya.
“Terkait tindakan ini WP di sangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara.” tutup Kasat.