MATARAM, NTB – Polisi ungkap penyelundupan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 Kg ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku berinisial IR alias Don ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB di Jalan Montong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin 01/8.
Kabidhumas Polda NTB Komisaris Besar (Kombes) Polisi Artanto menyebutkan, pengungkapan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja tersebut berdasarkan laporan warga.
“pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan, hasilnya dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja berhasil diamankan,” kata Artanto saat konfrensi pers di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Jumat 05/8.
Artanto membeberkan, adapun modus yang dipakai oleh pelaku IR alias Don menyelundupkan barang tersebut ke NTB yakni menggunakan Kardus yang diikat erat menggunakan lakban.
Meski begitu, kata Kabid Humas, Polisi khususnya tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak terkecoh, dan barang tersebut berhasil diamankan.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan,” jelasnya.
Adapun sebut Artanto, Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Selebihnya, Artanto juga berharap kepada warga supaya ikut memberantas peredaran narkoba di NTB, jika ada yang mengetahui keberadaannya langsung lapor ke Polisi.
“kami berharap, warga ikut terlibat memberantas Narkoba di NTB, laporkan kepada kami sekecil apapun tentang peredaran Narkoba ini, untuk kita Basmi sama-sama,” pungkasnya.