LOMBOK TENGAH, NTB – Polsek Kawasan Mandalika laksanakan Razia Petasan Menjelang Perayaan Malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu 02/05/2022 sekitar pukul 17.00 Wita di Wilayah Hukum Polsek Kawasan Mandalika.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK menyampaikan bahwa sasaran dalam kegiatan razia tersebut adalah penjual petasan/mercon.
Kegiatan razia yang dilakukan di Wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai upaya Cipta Kondisi yang aman dan Kondusif serta sebagai langkah kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan menjelang perayaan malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Wilayah Hukum Kawasan Mandalika.
“Pelaksanaan Razia dengan menyasar sejumlah pedagang yang menjual kembang api/petasan di seputaran jalan Raya Desa Kuta, dan bagi Pedagang yang ditemukan menjual petasan/mercon tanpa izin diberikan tindakan berupa teguran dan dilakukan penyitaan terhadap barang dengan dilengkapi STP (Surat Tanda Penerimaan)” jelas Dimas
Untuk Warung /Toko yang memiliki surat keterangan penunjukan dari agen penjual UD.Makmur yang telah diberikan rekomendasi/Ijin dari Polres Lombok Tengah Sebagai agen penjual kembang api di wilayah Kabupaten Lombok Tengah tetap diberikan himbauan agar tidak menjual kembang api kepada anak- anak tanpa Pengawasan orang tua.
Sementara pedagang Inisial JD, Lokasi Warung/Toko di simpang 4 Ketapang disita jenis kembang api petasan tembak Roman Candle 5 Shot sebanyak 22 Pcs dan Mercon Komoda tabung sebanyak 9 bungkus.
Dan Pedagang inisial NM, Lokasi Warung/Toko di Dusun Mong II depan pasar baru Kuta disita Jenis kembang api/petasan tembak Roman Candle 8 Shot sebanyak 24 Pcs.
“Semua Barang Bukti yang berhasil disita diamankan ke Mako Polsek Kawasan Mandalika dan akan dilakukan proses pemusnahan”tutup AKP Dimas. (Lm03)