LOMBOK TENGAH, NTB – Menindak lanjuti adanya laporan terkait kasus dugaan pencurian TOA di Dusun lancing Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu 27/04/2022, sekitar pukul 16.00 Wita.
Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung bertindak cepat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keempat terlapor yaitu inisial MR, laki laki, 41 tahun, DM, laki laki, 29 tahun, SR, laki laki, 22 tahun, MZ, laki laki, 32 tahun, yang sama sama beralamat di Dusun Lancing Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Pemanggilan keempat terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/166/IV/2022/NTB/Res.Loteng, tanggal 28 April 2022
Dari keterangan saksi atas nama Mirase, laki laki, 41 tahun, alamat Dusun Lancing, Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, yang sekaligus merupakan ketua BPD Desa Mekar sari.
Didapatkan keterangan bahwa memang benar telah mengusulkan kepada Pihak Tampah Hill untuk membantu menyumbang pengadaan sound system di tiga Dusun yaitu Dusun Tampah, Dusun Pendem dan Dusun Lancing dan baru di realisasi pada selasa 26/04/2022 sebanyak Rp 10.000.000
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K menyampaikan kronologis kejadiannya bahwa pada Rabu 27/04/2022 Sekitar Pukul 17.00 Wita, bertempat di Mushala Nurul Iman Lancing Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Telah dilakukan perbaikan Toa dengan cara menurunkan Toa yang dilakukan oleh DM dan kawan-kawan selaku Security Villa Tampah Hill sekaligus Imam Masjid dan Muktamir masjid, namun dari masyarakat terjadi kesalah pahaman dengan menanggapi peristiwa tersebut merupakan perintah dari Pihak Villa Tampah Hill.
Namun pada kenyataanya bahwa perbaikan tersebut bukan merupakan perintah dari Villa Tampah Hill melainkan inisiatif dari DM dan kawan-kawannya untuk memperbaiki Toa tersebut setelah mendapat dana bantuan dari Villa Tampah Hill.
Selanjutnya terlapor DM selaku Imam dan muktamar Masjid langsung memperbaiki TOA dengan dibantu oleh Tekhnisi atas nama R yang beralamat di Dusun Mentoro Desa Kateng Kecamatan Praya Barat kabupaten Lombok Tengah atas saran dari R TOA yang akan diperbaiki harus diturunkan sehingga DM menurunkan TOA tersebut.
Untuk sementara Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah TOA warna Putih berukuran besar dan sebuah amplifier warna hitam merk Exser MC UTO.
Atas kesalah pahaman tersebut Kapolres Lombok Tengah memerintahkan kepada Kapolsek Praya Barat yang didampingi Danramil Praya Barat turun ke Lokasi kejadian untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang terjadinya kesalah pahaman tersebut.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi yang sumbernya tidak jelas, lebih-lebih saat bulan suci ramadhan dan warga masyarakat diharapkan dapat menahan diri untuk sama-sama menjaga Kondusifitas wilayah di Kabupaten Lombok tengah. (Lm03)