Sumbawa Barat – Untuk membasmi Narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Jumat, 22/4/2022 pukul 20.30 wita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga sabu.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos mengatakan penangkapan terduga pelaku terjadi di sebuah rumah yang beralamat di RT 09 RW 03 dusun Baru Pasinggak Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.
“Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial SP, laki-laki, (30), alamat RT 011, RW 04 dusun Kerato, Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, KSB,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari terduga pelaku berupa 2 poket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 poket bekas sabu, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 lembar kertas rokok, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 bendel plastik klip, 1 buah hp merk Nokia warna biru dan 3 buah plastik klip ujungnya runcing.
“Kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering digunakan terduga tersangka untuk pesta narkoba,” jelasnya.
Atas informasi tersebut anggota sat resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu sekitar pukul 20.30 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki SP.
“Setelah melakukan penangkapan, anggota opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti,” tutur eddy.
Dia juga menjelaskan, barang bukti dan terduga pelaku yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lm03)