Mataram – Belum lama, Selasa (12/4/2022) Satreskrim Polres Lombok Tengah , Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Korban begal Amaq Sinta alias S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku pembegalan yang menghadang dan menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4). Korban S disangkakan telah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) karena dinilai telah melakukan perbuatan tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
Direktur LIHO Institute, Muhamad Arif, SH menilai penetapan status tersangka korban begal,Amaq Sinta merupakan langkah yang keliru dari kepolisian, Polres Lombok Tengah. Sebab kasus yang menimpanya tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana atau perbuatan yang melawan hukum. Karena ada dua faktor yang harus dicermati polisi, pertama dalam posisinya sebagai korban begal Amaq Sinta jelas melakukan tindakan itu karena keadaan memaksa atau daya paksa (Overmacht), kemudian kedua tentang pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (Noodweer atau Noodweer exces). Bahwa dalam keadaan memaksa (Overmacht) dalam ketentuan Pasal 48 KUHP tindakan yang menimbulkan pengaruh daya paksa terhadap korban tidak dapat dipidana. Sementara disisi lain perbuatan yang dilakukan korban masuk juga dalam kategori pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (Noodwer) sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bukan merupakan perbuatan pidana.
“Dengan alasan tersebut polisi harus cermat, tidak gegabah menetapkan status seseorang sebagai tersangka, apalagi keliru. Sehingga menurut saya tidak tepat kasus ini dikategorikan sebagai delik,”terang Muhamad Arif, Rabu (13/4) kepada media ini.
Dalam perspektif hukum sudah dengan terang menjelaskan hal tersebut, untuk memperkuat tafsir terkait adanya tindakan yang dilakukan dengan keadaan terpaksa seperti dugaan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap kedua pelaku yang terbunuh, sesungguhnya dapat dibenarkan oleh hukum. Kenapa dapat dibenarkan dalam hukum pidana karena ketika seseorang merasa terancam dari suatu tindakan kriminal atau kejahatan yang datang menyertai dirinya, maka tentu upaya yang bisa dilakukan seseorang agar menghindari dari kejahatan yang mengancam nyawa dan perbuatan yang tidak menyenangkan dapat dilakukan pembelaan diri.
“Maka demi keadilan dan kepastian hukum terhadap Amaq Sinta harus bebas dari segala tuntutan hukum. Menurut ketentuan hukum pidana kita,”jelasnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan ada dua kategori dalam kedaan memaksa atau pembelaan yang sifatnya memaksa yakni pertama tafsir pembelaan terpaksa atau noodwer merupakan dasar pembenar atau alasan pembenar bahwa orang tersebut melakukan atas dasar untuk menghindari perbuatan jahat dari pihak lain, kedua tafsir pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodwer exces, bahwa dalam perbuatan yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat merupakan perbuatan melawan hukum tidak dapat untuk dipidanakan, karena adanya alasan pemaaf atau dasar pemaaf yang melekat pada diri pelaku sebagai korban dari kejahatan dari luar dirinya.
“Itu dua paramater penguat sebagai petunjuk dari perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta yang harus dijadikan rujukan polisi,”pungkasnya.
Sebagai informasi adapun identitas kedua pelaku pembegal terbunuh, yakni P (30) dan OW (21) merupakan warga Desan Beleka, Kecamatan Praya Timur. Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita. |lm01