Mataram – Kemelut di tubuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) NTB menuai komentar pedas dari Ketua Binawilayah DPP Partai Hanura Agus Abdullah. Menurutnya, penunjukan Ahmad Dahlan alias Leo selaku Ketua DPD Hanura NTB sebagai kebijakan cacat legal formal tanpa didasari keputusan rapat harian sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.
Agus Abdullah menegaskan pengurus harian DPP hingga saat ini belum mendapat SK Menteri Hukum Dan HAM sebagai bacis of law dalam mengambil keputusan dan ketetapan administrasi kepartaian. Terlebih, partai politik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-umdang No 2 Tahun 2011 tentang partai politik.
“Ini langkah aneh. Keputusan DPP yang menunjuk Ketua DPD NTB tidak sah,” ujar Agus Abdullah kepada wartawan Rabu (08/12).
Dikatakan, DPP memberlakukan ketentuan tertentu tanpa pertimbangan Azas principle of legality dan nebis vexari rule. Artinya, setiap tindakan administrasi partai politik berdasarkan aturan partai harus berdasarkan keputusan bersama. Jika tidak, maka perlu mencontoh daerah lain yang melakukan musyawarah daerah luar biasa seperti di DKI Jakarta dan Maluku. Musdalub itu ditempuh sebagai syarat dalam membangun demokrasi kepartaian bukan dengan cara keputusan sepihak.
Terkait kebijakan tersebut, Agus Abdullah menduga ada oknum di di DPD Hanura NTB yang justru membangun image negatif sekaligus provokator terhadap kader lain yang akan turut berpartisipasi dalam pencalonan Ketua DPD Hanura NTB.
“sikap tersebut sangat berbahaya untuk kemajuan partai hanura NTB.Saya meminta jangan lagi ikut campur rumah tangga Hanura lantaran bergerak tanpa pertimbangan objektif,” tegasnya.