Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penangkapan terhadap 13 orang pemuda terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK mengatakan penangkapan terhadap ketiga belas terduga dilakukan di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan berhasil mengamankan 8,47 gram sabu-sabu.
“Semua terduga pelaku kita tangkap pada senin, (7/6) sekitar pukul 14.30 wita di tiga TKP yang berbeda,” kata Hizkia, di Praya, Rabu.
Hizkia menyampaikan, di TKP pertama anggotanya mengamankan tujuh orang terduga pelaku yakni berinisial R, MR, MH, TB, S, FF dan MA, kemudian TKP kedua mengamankan tiga terduga yakni MA, AS, R dan di TKP ketiga mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni S, P dan PA.
Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 5 unit sepeda motor, 14 unit Handpone, 2 buah ATM, 1 Dompet, uang tunai Rp. 87.000, serangkaian alat-alat timbangan digital dan alat hisap.
“Barang bukti tersebut juga kita amankan dan kumpulkan dari tiga TKP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Personelnya mendapat informasi dari masyatakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, kasat Resnarkoba bersama personelnya langsung melakukan penangkapan di TKP yang pertama, kemudian dari hasil pengembangan TKP pertama personelnya langsung menuju TKP selanjutnya.
Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) dan pasal (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara.