Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menekankan, Perancang Peraturan Perundang-undangan harus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sehingga dapat menciptakan peraturan yang berkualitas sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Strategi (Renstra) Kemenkumham.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen Peraturan Perundang-Undangan dan Penganugerahan Legislasi Award di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Selasa (21/11).
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) Parlindungan, Kepala Divisi Yankumham Ignatius MT Silalahi dan jajaran.
Selain itu, Rakernis ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Perancang Peraturan Perundang-undangan harus memberikan pelayanan terbaik dalam menyusun peraturan daerah.” Ujar Yasonna H.Laoly pada kesempatan itu.
“Jalin kolaborasi dengan pemerintah daerah sehingga dapat menciptakan peraturan yang bermanfaat dan dapat berdampak positif bagi masyarakat,” sambung Menkumham RI tersebut.
Pada kesempatan itu, Yasonna mengucapkan selamat kepada penerima Anugerah Legislasi.
Yasonna juga berterima kasih kepada para pakar hukum atas pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Senada, Menkopolhukam Mahfud MD dalam keynote speech menuturkan, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas pembentukan peraturan perundangan.
Untuk membentuk peraturan perundangan yang berkualitas, aspiratif, dan responsif dibutuhkan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas.
Kegiatan yang dikemas selama tiga hari (21-23 November) diisi dengan rapat komisi dan sidang pleno peserta Rakernis Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan.