Lombok Utara – Pada tahun 2024 setelah pemilihan legislatif (pileg) usai, diprediksi akan terjadi peningkatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Untuk mengatasi hal tersebut, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Kota Mataram siap melayani mereka yang mengalami gangguan jiwa.
Dr. Wiwin Nurhaliza selaku Direktur RSJ Mutiara Sukma menyatakan bahwa RSJ setempat sudah siap dengan pelayanan dan mekanisme rujukan yang telah disiapkan.
“Kita di RSJ Mutiara Sukma sudah siap dengan pelayanan, karena kami di RSJ Mutiara Sukma dengan rujukan.” Ujar Dr. Wiwin Nurhaliza di Tanjung, Selasa 8 Agustus 2023.
Dalam menghadapi pileg yang akan datang, RSJ Mutiara Sukma Mataram juga telah mempersiapkan diri dengan baik dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa.
“Mekanismenya, kita sudah siap secara pelayanan,” katanya.
Direktur RSJ Mutiara Sukma Mataram itu juga menyatakan bahwa mereka siap menghadapi kondisi apapun yang mungkin terjadi.
“Kita lihat nanti, dari segi pelayanan kita sudah siap dengan apapun kondisinya,” Tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang P2KP Dinas Kesehatan KLU, I Wayan Sudiarta usai kegiatan penggalangan komitmen Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di lesehan Sasak Narmada, Desa Sama Guna, Tanjung, Selasa 8 Agustus 2023 menyatakan, data terakhir tercatat jumlah ODGJ di KLU mencapai 347 kasus.
“Persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata,” uujarnya.
Sudiarta menerangkan, sudah ada regulasi yang mengatur terkait penanganan ODGJ. Disebutkannya, itu terlampir dalam UU Nomor 8 tahun 2014. Sehingga itu menjadi dasar pembentukan Tim TPKJM di KLU.
Menurut dia, menangani ODGJ memerlukan konsentrasi dan fokus pada penanganannya. Diketahui, sebanyak 347 kasus yang terdata merupakan hasil penjaringan dalam kurun waktu enam bulan.
“Dari jumlah tersebut ada tiga kasus pasung, dan dua kasus kematian akibat ODGJ.
Seperti di Bayan, mati bunuh diri karena ada gangguan jiwa,” ia menjelaskan.
Lebih lanjut Sudiarta menjelaskan, mengenai pembentukan TPKJM, peran dan fungsi tiap stakeholder sudah jelas. Ketika ada temuan kasus ODGJ terlantar di jalan, langsung dilakukan evakuasi.
Oleh karena itu dia berharap, dengan pembentukan TPKJM ini tidak akan ada lagi ODGJ terlantar di KLU.
Tugas pokoknya TPKJM ini kata Sudiarta, tidak hanya menangani kasus, namun juga mengajarkan peran keluarga mengenai penanganan kasus.
TPKJM ini akan mengedukasi keluarga ini mengenai pendekatan-pendekatan yang digunakan untuk menangani ODGJ.
“Sekarang ini stigma di masyarakat itu yang menjadi persoalan,” katanya.
Dibeberkan Sudiarta, banyak kasus ODGJ yang dirawat di RSJ bisa sembuh. Namun, ketika mereka pulang penyakitnya justru kambuh kembali.
Menurutnya, hal itu disebabkan faktor tingkah laku keluarga yang mendorong untuk kembali kambuh.
“Makanya ini tidak hanya kita menangani orang kasusnya saja, tapi bagaimana dengan keluarganya juga,” terangnya.
Beberapa pihak yang dilibatkan dalam TPKJM ini di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial P3A, Satpol PP, TNI/Polri, DP2KBPMD, Baznas, hingga tokoh masyarakat.
“Baznas ini sudah berperan penting dalam pembiayaan kala ada keluarga ODGJ yang tidak mampu,” tandasnya. (ten*)