Lombok Tengah – Puluhan wartawan nasional maupun lokal di Kabupaten Lombok Tengah tidak diizinkan masuk untuk meliput hearing yang dilakukan Laskar Mandalika perihal hilangnya satu unit mobil tangki berisi 5000 liter soal.
Laskar Mandalika mencurigai titipan tersebut sudah dihilangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Anehnya, saat perwakilan Laskar Mandalika masuk ruangan untuk hearing justru wartawan tidak diizinkan meliput.
Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah Akhmad Said menyebut tindakan pihak Polres Lombok Tengah telah menciderai kebebasan pers.
“Kami sangat menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang tidak mengizinkan teman-teman media meliput. Padahal, kasus ini harus diketahui publik,” kata Said, Kamis 25 Mei 2023.
Kebebasan pers, tegas Said, telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Atas dasar itu, Said menilai tidak seharusnya kepolisian yang merupakan mitra wartawan mengekang kebebasan pers.
“Pengekangan kebebasan pers oleh Polres Lombok Tengah bukan sekali ini saja. Jelas-jelas, ini melanggar UU tentang kebebasan pers,” tegas wartawan senior itu.
Melihat perlakuan Polres Lombok Tengah menimbulkan kecurigaan besar terhadap kasus yang dipersoalkan Laskar Mandalika.
Menurut Said, pihak kepolisian seharusnya memberikan penjelasan terhadap setiap kasus yang bergulir.
Said menilai, masyarakat di luar sana menantikan berita yang ditulis wartawan. Hanya saja, kalau mendapat kekangan seperti ini, lantas para kuli tinta kesulitan menyampaikan informasi ke publik.
“Langkah selanjutnya, kami akan bersurat untuk hearing meminta penjelasan tegas pihak Polres Lombok Tengah,” ungkap Said.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah saat dimintai tanggapan soal pencegatan wartawan tersebut mengatakan sedang berada di Lombok Timur.
“Maaf Pak gih saya masih pelatihan di Lotim.” Jawabnya.