Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram gelar pemusnahan barang bukti berupa 5 kilogram ganja dan 33,65 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh tersangka pemilik barang, BNN dan sejumlah awak media dengan cara dibakar di halaman Mako Polresta Mataram, Selasa 7 Februari 2023.
Kapolresta Mataram, Kombespol Mustofa mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut hasil sitaan pihak Polresta Mataram dari 6 tersangka yang ditangkap awal tahun ini.
“Barang bukti tersebut didapat dari 6 orang tersangka yang ditangkap bulan kemarin, satu diantaranya tersangka S yang memiliki barang bukti sebanyak 5 kilogram ganja kering,” ungkap Mustofa.
“Sedangkan 5 tersangka diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 33,64 gram,” imbuhnya.
Mustofa menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara bersamaan. Barang bukti 5 kilogram ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan detergen.” ujar Mustofa.
Mustofa menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pihak Polresta Mataram secara terbuka dan transparan.
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan transparasi agar semua bisa dapat menyaksikan bahwasanya barang yang telah kami amankan sudah di musnahkan dengan seksama,” ungkap Mustofa.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112, pasal 132 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika.” tutupnya. (Lm03)