Lintasmandalika.com – Satpol PP Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Hasilnya, puluhan ribu batang rokok dan tembakau iris diamankan dari lima kecamatan.
Operasi digelar selama dua hari, 14-15 September 2026. Petugas menyasar sejumlah titik penjualan, toko, dan warung di Kecamatan Praya Tengah, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, dan Praya Barat.
Total barang yang diamankan mencapai 27.620 batang rokok dan 1.410 gram tembakau iris (TIS) yang diduga tidak dilengkapi tanda pelunasan cukai.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
“Tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik penjualan, toko, dan warung. Petugas juga memeriksa dokumen serta kemasan rokok dan mengamankan barang yang terbukti tidak memiliki tanda pelunasan cukai,” kata Zaenal, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil penindakan, temuan terbanyak berada di Kecamatan Praya Tengah. Petugas mengamankan 11.520 batang rokok dan 765 gram TIS dari tiga titik.
Selanjutnya di Kecamatan Pringgarata, petugas menemukan 10.680 batang rokok dari tiga titik.
Di Kecamatan Batukliang, sebanyak 2.940 batang rokok diamankan dari dua titik.
Kemudian di Kecamatan Batukliang Utara, petugas menemukan 1.240 batang rokok dan 645 gram TIS dari tiga titik.
Sedangkan di Kecamatan Praya Barat, petugas mengamankan 1.240 batang rokok dari dua titik.
Zaenal mengatakan pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan instansi terkait.
“Upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna menciptakan ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” pungkasnya.