Lintasmandalika.com — Sebanyak 1.004 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 120 desa di 12 kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk periode 2026-2034.
Pelantikan berlangsung di Becingah Agung Masmirah, Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (27/8/2026).
Prosesi tersebut dihadiri Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri, Wakil Bupati Dr H M Nursiah, pimpinan Komisi I DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para camat dan kepala desa, serta seluruh anggota BPD yang dilantik.
Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri mengatakan, para anggota BPD yang dilantik merupakan sosok yang telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat di masing-masing desa.
“Ini orang-orang hebat yang menjadi referensi masyarakat yang ada di masing-masing desa,” kata Pathul.
Menurut Pathul, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan kerja nyata, terutama dalam menyerap dan membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat desa.
Ia pun meminta anggota BPD membangun komunikasi dan sinergi yang kuat dengan kepala desa.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar setiap persoalan masyarakat dapat dibahas bersama dan pembangunan desa berjalan secara lebih terarah.
“Terima kasih ikut berpikir tentang masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. Bersama kepala desa dengan anggota permusyawaratan desa bisa saling bersilaturahim untuk membahas masalah masyarakat desa untuk membangun desa menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Pathul menekankan, BPD tidak hanya memiliki peran dalam fungsi permusyawaratan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Karena itu, hubungan yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa diharapkan dapat menciptakan ruang dialog yang sehat dalam menentukan kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Pelantikan 1.004 anggota BPD tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran lembaga permusyawaratan desa dalam mengawal pemerintahan, pembangunan, serta kepentingan masyarakat di 120 desa se-Kabupaten Lombok Tengah.
Dengan masa jabatan hingga 2034, para anggota BPD diharapkan mampu menjalankan amanah masyarakat sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik.