Lintasmandalika.com – Dalam upaya mengamankan keuangan negara pada sektor pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum terkait pembinaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Bertempat di Aula SMAN 1 Praya pada Kamis (27/8/2026), kegiatan ini dihadiri langsung oleh seluruh Kepala Sekolah beserta Operator/Bendahara SMAN dan SMKN se-Kabupaten Lombok Tengah.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi, S.H., M.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa setiap rupiah dari dana BOSP harus dikelola secara akuntabel, transparan dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara rinci. Penggunaan anggaran wajib berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun berdasarkan evaluasi diri dan disetujui bersama Komite Sekolah.
”Setiap transaksi wajib dicatat lengkap dengan bukti yang sah. Kami tegaskan, Kepala Sekolah maupun Tim BOSP dilarang keras memindahkan dana ke rekening pribadi, membungakan uang tersebut, atau membiayai kegiatan di luar prioritas sekolah. Jangan sampai ada tumpang tindih anggaran atau pengadaan fiktif untuk kepentingan pribadi,” tegas R. Iman Pribadi di hadapan para peserta.
Menyambung hal tersebut, Kasubsi II Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Putu Gede Surya Trisnawan, S.H., menyoroti tingginya potensi penyimpangan akibat besarnya alokasi dana BOSP. Dari kacamata intelijen yang mengawal sektor perekonomian dan keuangan, Surya menjabarkan sejumlah modus operandi yang kerap menjerat pihak sekolah ke ranah hukum.
”Beberapa modus yang harus dihindari antara lain pembuatan SPJ atau kegiatan fiktif, praktik _mark-up_ dan _kickback_ melalui aplikasi SIPLah, duplikasi anggaran, hingga pungutan liar yang menyalahi Petunjuk Teknis,” papar Surya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan sekadar untuk menindak, melainkan mengedepankan fungsi preventif dan pengawalan. Intelijen Kejaksaan melakukan pemantauan proaktif dan klarifikasi dini guna mencegah kerugian negara.
”Kami mengedepankan pendekatan persuasif untuk memperbaiki sistem administrasi apabila terjadi kesalahan karena kelalaian tanpa ada niat jahat (_mens rea_). Oleh karena itu, jadikan Kejaksaan sebagai mitra konsultasi sejak tahap perencanaan,” imbuhnya.
Ke depannya, Tim Intelijen Kejari Lombok Tengah berkomitmen untuk terus melakukan deteksi dini dan memantau pengelolaan dana BOSP. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hukum sekaligus memastikan dana pendidikan tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Lombok Tengah.