Lintasmandalika.com – Predator anak yang diduga berkedok guru pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, akhirnya diamankan polisi setelah diduga menyodomi empat santri yang masih di bawah umur.
Pelaku inisial MYA kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata Kusnadi mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan intensif oleh aparat kepolisian.
“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, sejauh ini terdapat empat korban yang telah teridentifikasi. Seluruh korban berasal dari Kecamatan Pujut dan masih berstatus pelajar setara SMP.
“Korban ada empat orang, ada yang kelas satu dan kelas dua,” katanya.
Meski demikian, pihaknya belum menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Karena ini masih dalam penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain juga,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memiliki modus tertentu untuk mendekati para korban.
Pelaku disebut lebih dulu meminjamkan handphone kepada korban sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.
“Awalnya tersangka memberikan sarana berupa handphone, dipinjami handphone, kemudian dielus-elus lalu melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” jelasnya.
Dugaan pencabulan itu disebut terjadi di lingkungan pondok pesantren tempat tersangka mengajar.
“Dugaan pencabulan dilakukan di lingkungan pondok pesantren,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada pimpinan pondok pesantren yang dinilai kooperatif karena langsung melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap pimpinan pondok pesantren yang sudah secara langsung melaporkan kejadian ini. Ini langkah bagus untuk menghindari korban-korban berikutnya,” tegas Brata.
Saat ini, tersangka MYA telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.