Lintasmandalika.com – LSM Lidik NTB hari ini resmi melaporkan mantan Ketua DPC partai politik berinisial MY ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Senin, 18 Mei 2026.
Laporan itu terkait dugaan praktik penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) yang diduga berlangsung saat MY masih memegang kendali partai di daerah tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan langsung ke kantor kejaksaan, MY diduga menerima gratifikasi dan menyalahgunakan anggaran Banpol untuk kepentingan di luar peruntukan.
Dugaan itu disebut telah lama menjadi keresahan kader di tingkat bawah yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana partai selama kepemimpinannya.
Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin, mengatakan laporan tersebut bukan muncul tanpa dasar. Ia mengklaim telah melakukan investigasi internal dan mengantongi sejumlah dokumen serta temuan lapangan yang dinilai cukup untuk menjadi pintu masuk aparat penegak hukum.
“Hari ini kami hadir selaku elemen masyarakat sipil yang memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan penyalahgunaan dana Banpol oleh mantan ketua DPC berinisial MY ini sangat meresahkan kader di akar rumput,” ujar Sahabudin di halaman kantor kejaksaan.
Ia menegaskan, laporan itu mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan dan anggaran.
Menurut Sahabudin, dana Banpol semestinya digunakan untuk pendidikan politik, penguatan kaderisasi, dan operasional partai yang akuntabel.
Namun, dugaan yang ditemukan tim investigasi justru mengarah pada penggunaan yang dinilai menyimpang dari aturan.
LSM tersebut kini mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah segera memanggil MY untuk dimintai klarifikasi.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus dugaan korupsi dana partai tidak berhenti sebatas laporan administrasi.
“Kami ingin proses hukum berjalan profesional. Jangan ada tebang pilih,” kata Sahabudin.
Sementara MY yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan komentar hingga berita ini dimuat.