Lintasmandalika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah memastikan akan menindak tegas warung makan yang nekat tetap buka pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, di Praya, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menutup paksa tempat usaha yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga kekhidmatan bulan Ramadan.
“Ketika warung makan ini tetap nekat buka, kita akan beri peringatan pertama, kedua, ketiga. Terakhir kita akan melakukan tindakan tegas menutup paksa serta menyita barang-barang dagangannya,” tegas Zaenal.
Menurutnya, selama Ramadan warung makan dilarang beroperasi pada siang hari saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Warung diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 Wita, itupun hanya untuk layanan dibungkus atau take away.
“Sore baru boleh buka pukul 16.00, tapi itu sifatnya take away atau dibungkus, tidak makan di tempat,” jelasnya.
Aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Lombok Tengah. Namun, terdapat pengecualian untuk kawasan wisata.
Di lokasi wisata, warung masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat ditutup menggunakan tirai agar tidak terlihat dari luar.
“Ini berlaku di semua tempat ya. Namun ada tempat yang ditolerir seperti tempat wisata,” katanya.
Zaenal menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga suasana tetap khidmat selama bulan suci Ramadan.
Selain penertiban warung makan, Satpol PP juga melarang masyarakat membunyikan petasan atau mercon saat waktu ibadah, terutama ketika salat tarawih maupun salat fardu berlangsung.
“Kami juga melarang membunyikan petasan atau mercon pada saat orang melaksanakan ibadah, terutama saat salat tarawih maupun ibadah fardu,” ujarnya.
Tak hanya itu, perang mercon pada pagi hari juga dilarang, khususnya di jalur jalan negara maupun jalan yang ramai dilalui kendaraan karena dinilai membahayakan pengguna jalan.
“Perang mercon pada pagi hari kita imbau untuk tidak dilaksanakan, terutama di jalur-jalur jalan negara, jalan yang ramai karena itu membahayakan pengguna jalan,” imbuhnya.
Satpol PP juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermesraan di ruang publik selama bulan puasa sebagai bentuk penghormatan terhadap norma dan nilai yang berlaku.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP akan melakukan patroli rutin selama Ramadan.
Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan teguran hingga mengambil langkah tegas jika peringatan tidak diindahkan.
“Kita akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran kita akan tegur, kalau sudah ditegur berkali-kali tentu kita akan lakukan tindakan lebih tegas,” pungkas Zaenal.