Lintasmandalika.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik NTB menyampaikan pernyataan sikap mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat agar transparan dan terbuka dalam penanganan laporan dugaan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, sekaligus menyoroti adanya kesenjangan nyata dalam kecepatan dan keterbukaan penanganan sejumlah kasus dugaan maladministrasi anggaran dewan di Lombok Tengah.
LSM Lidik NTB mengapresiasi langkah tegas Kejati NTB yang sebelumnya mengusut dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD Lombok Tengah yang dilaporkan oleh Network Community Watch (NCW).
Namun demikian, hingga kini belum terlihat kejelasan komitmen dalam merespons dan mengumumkan perkembangan laporan dugaan Pokir fiktif yang dilaporkan tersebut.
“Laporan dari NCW maupun elemen masyarakat lainnya seharusnya dipandang sebagai early warning system yang penting bagi integritas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin dalam keterangannya, Senin, 29 Desember 2025.
Atas dasar prinsip akuntabilitas dan keadilan tanpa tebang pilih, LSM Lidik NTB mempertanyakan sejumlah hal mendasar kepada Kejati NTB.
Di antaranya terkait status resmi laporan masyarakat, termasuk NCW tentang indikasi Pokir fiktif DPRD Lombok Tengah, apakah sudah masuk tahap penyelidikan awal atau belum.
Selain itu, Lidik NTB juga menyoroti perbedaan pola penanganan antara kasus di level provinsi dan kabupaten.
Mereka mempertanyakan apakah standar penegakan hukum diterapkan secara berbeda di setiap tingkatan pemerintahan.
“Kami juga meminta kejelasan kapan publik Lombok Tengah memperoleh informasi resmi mengenai benar atau tidaknya dugaan yang berkembang. Kejelasan ini penting untuk menghentikan spekulasi dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, LSM Lidik NTB menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Kejati NTB untuk secara terbuka menginformasikan perkembangan penanganan seluruh laporan terkait dana aspirasi dan Pokir di kabupaten/kota, tidak hanya fokus pada tingkat provinsi.
Kedua, meminta pimpinan DPRD Lombok Tengah bersikap proaktif membuka diri terhadap audit maupun pemeriksaan atas pengelolaan dana Pokir, baik untuk membersihkan nama institusi jika tidak ditemukan pelanggaran maupun melakukan koreksi jika terdapat kelemahan.
Ketiga, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil agar terus mengawasi penggunaan anggaran publik dan tidak ragu melaporkan indikasi penyimpangan.
“Uang rakyat harus dikelola dengan prinsip kepatuhan, manfaat, dan akuntabilitas tertinggi. LSM Lidik NTB akan terus mengawal pemerintahan yang bersih dan mendorong proses hukum berjalan adil dan setara,” tegasnya.