Lombok Tengah – Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dilaporkan ke Divpropam Polri atas dugaan ketidak profesionalan dan pelanggaran aturan dalam melakukan penyidikan dan penjemputan paksa, dimana kemudian hal tersebut menjadi momok dalam tubuh Polres Lombok Tengah.
M. Syarifudin SH.,MH. Selaku Penasehat Hukum dari MT yang melakukan laporan tersebut menyampaikan, kliennya hingga saat ini masih merasa trauma dan terganggu psikisnya, lantaran penjemputan paksa oleh tim Buser Polres Lombok Tengah.
“Klien kami sebelumnya sudah merasa takut sejak percobaan penjemputan paksa pertama dulu, merasa takut melihat orang bersepatu dan berambut panjang sejak terjadinya percobaan penjemputan paksa tersebut, padahal jelas dalam KUHAP tidak boleh ada penjemputan paksa dalam Tipiring, yang ada hanya panggilan pengadilan, itupun dalam kapasitas sebagai tersangka padahal sebagai ketentuan dalam pasal 207 seharusnya hanya bersifat pemberitahuan untuk menghadiri sidang sebagai terdakwa, bukan sebagai tersangka,” beber Syarif.
Penjemputan paksa pada Rabu,23 Juli 2025 tersebut kemudian malah semakin memperparah kondisi MT, bahkan Istrinya pun ikut dirawat dirumah sakit karena shock.
Hal tersebut membuat M. Syarifudin kemudian mempertanyakan kinerja dari satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, selain karena dugaan kriminalisasi, kliennya juga pernah diarahkan untuk meninggalkan lahan warisan yang telah dikuasai sejak 2009 oleh salah satu penyidik yang menyelidiki kasus dugaan penggergahan tanah yang kini menjeratnya.
Atas hal tersebut, Syarifudin pun melaporkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Luk Luk Il Maqnun ke Divpropam Polri.
“Melalui layanan Dumas Propam Polri, saya melaporkan tentang kejadian penangkapan oleh satuan polres loteng terhadap korban yang sedang sakit” ujar Syarif.
Laporan tersebut terdaftar dengan No Registrasi : 11250723000016 Dengan Pelapor : MUHAMMAD SYARIFUDDIN dan Terlapor Luk Luk il Maqnun Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nanang Efendi Pidana umum Reskrim polres Lombok Tengah dengan Kronologi Telah terjadi upaya paksa penjemputan oleh satuan Buser polres Lombok Tengah terhadap korban yang sedang sakit atas dugaan tipiring penggeregahan yang dimana tidak semestinya dilakukan oleh satuan polisi dalam menyelesaikan Masalah yang terjadi
“Status aduan telah diterima dan Menunggu Konfirmasi oleh Bagyanduan Divpropam Pada 23 Juli 2025, saya sudah mencamtumkan kronologi kejadian, tanggal beserta barang bukti lainnya” beber Syarif.
Ditanya terkait apakah akan melakukan aduan langsung ke Divpropam Polri di Jakarta, Syarif menegaskan bahwa itu bisa saja dilakukan untuk mendesak Propam menindak Kasat Reskrim Polres Loteng, karena sebelumnya sudah pernah melaporkan Kasat reskrim ke bagian Wassidik Polda NTB.
“Tentu kita akan meminta Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk ditindak, karena jelas apa yang dilakukannya adalah pelanggaran dan dapat mencemarkan nama baik institusi Polri, dan kita akan membuat pengaduan juga ke Komnas Ham karena apa yang terjadi pada klien kami adalah jelas-jelas melanggar hak asasi” tegas syarif.
Luk Luk Il Maqnun yang dimintai keterangan terkait pelaporan dirinya ke Divpropam Polri, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan keterangannya.