Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp.878.960.550,- (delapan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Melalui proses penagihan pajak yang dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah. Penagihan ini melibatkan pajak terutang dari Pekerjaan Tahun 2019 -2021 oleh Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Acara penyerahan hasil pemulihan pajak daerah ini berlangsung di Aula Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan Penyelia Layanan pada Cabang Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya.
Bahwa pada tahun 2025 ini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berhasil memulihkan keuangan daerah dengan total sebesar Rp.3.372.352.620,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah) yang berasal dari 3 (tiga)paket proyek Infrastruktur dasar (zona tengah dan barat) Mandalika, setelah sebelumnya telah berhasil memulihkan pajak terutang sebesar RP. 1.983.848.480,-(Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah) pada tanggal 09 Juli 2025 dan sebesar Rp 509.561.590,- (lima ratus sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) pada tanggal 17 Juli 2025.
Dana tersebut disetorkan oleh wajib pajak langsung ke kas daerah melalui Bank NTB Syariah. Setelah melalui proses mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah berdasarkan Surat Permohonan dari Bapenda Lombok Tengah.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait, menyampaikan bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.
“Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemkab Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata
kelola pendapatan asli daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya” ujarnya.
Melalui Upaya ini, terbuka peluang untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mendorong pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat Lombok Tengah.
“Bahwa pada tahun 2024, Kejari Lombok Tengah juga berhasil membantu memulihkan pajak MBLB sebesar Rp 1.935.073.033,-(Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah)” lanjut Nurintan Sirait.
Dengan adanya upaya optimalisasi pajak MBLB ini,Kejari Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah terus bekerja sama sebagai wujud komitmen mengelola kekayaan daerah secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.