Lombok Tengah – Isu “penjualan pantai” di Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang sempat meresahkan masyarakat, dibantah keras oleh Direktur Operasi InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), Troy Warokka.
ITDC memandang perlu untuk meluruskan persepsi yang berkembang ini, menegaskan bahwa pantai adalah ruang publik yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat diperjualbelikan.
Troy menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan pesisir adalah milik negara dan akses publiknya dijamin.
“Dalam konteks tersebut, ITDC tidak memiliki kewenangan untuk menjual pantai sebagai aset negara,” kata Troy, 18/7.
Namun, ITDC menekankan bahwa semua aktivitas penataan dan pemanfaatan ruang di kawasan Tanjung Aan, termasuk sempadan pantainya, berada dalam wilayah yang telah resmi masuk ke dalam delineasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Wilayah ini, terang Troy, merupakan bagian dari aset kekayaan negara yang telah dipisahkan dan dikelola oleh ITDC berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008.
“Mekanisme ini bukanlah bentuk privatisasi, melainkan bagian dari sistem pengelolaan kawasan yang tertib, akuntabel, dan berbasis hukum, dengan tetap menjamin akses publik terhadap pantai secara terbuka,” tegas Troy.
Ia juga mencontohkan praktik serupa yang telah diterapkan di kawasan The Nusa Dua, Bali. Di sana, masyarakat umum tetap dapat menikmati akses pantai meskipun berada dalam kawasan hotel berbintang. Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan kawasan tidak menghalangi akses publik.
“Dengan demikian, ITDC menegaskan bahwa apa yang dilakukan adalah optimalisasi pengelolaan kawasan sesuai mandat negara, bukan pengalihan kepemilikan. Fokus utama ITDC tetap pada tata kelola ruang yang legal, berkelanjutan, dan inklusif, agar kawasan pesisir dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi secara seimbang,” pungkas Troy.