Lombok Tengah – Anggota DPRD Fraksi Gerindra, M Nasib tengah dilaporkan ke Polres Lombok tengah terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam salah satu media, M. Nasib mengakui ada tandatangan setelah meninggalnya penjual, saat itu M. Nasib menjabat sebagai Kepala Desa Peresak. “Pemilik tanah Amaq Gulang dan sudah meninggal dunia. Sebelum meninggal dunia menjual tanah ke pihak lain, lalu setelah orangtuanya meninggal, anaknya tidak terima atas jual beli tersebut dan tidak mau memberikan tanah kepada pembeli. Masih satu keuarga dengan pelapor, bahasa paman ke saya, dan dalam surat jual beli itu saya hanya mengetahui saja” ujar M. Nasib dalam salah satu media.
Penasehat Hukum dari Pelapor, M. Syarifudin merasa konyol dengan pernyataan M. Nasib tersebut. Lantaran terlihat sekali bahwa dari keterangan yang disampaikan menunjukkan bahwa M. Nasib tidak paham Administrasi.
“Ini nampak sekali kebodohan pemahamannya terhadap administarsi surat menyurat, terlebih yang dia tandatangani surat jual beli tersebut telah mempunyai sertifikat atas nama Amaq Sriulan, ada Dewan yang tidak paham administrasi Desa apalagi administrasi Pemerintahan atau Daerah? Artinya benar dia mengakui dia menandatangani surat dimana pembelinya sudah meninggal” beber Syarif, Jumat, 4/7/2025.
Syarif mengatakan dengan keterangan M. Nasib tersebut, mengartikan bahwa dia mengetahui jual beli walaupun penjual sudah meninggal, namun tetap menandatangani surat tersebut.
“Berarti dia mengetahui jual beli, dan dia tetap menandatangi surat jual beli walaupun penjual sudah meninggal. kalau memang mengetahui kenapa tidak dibuatkan surat jual beli pada waktu itu langsung disaat penjual masih hidup? kenapa diterbitkan satu tahun setelah meninggal? Siapa kemudian yang dia tanya ketika menandatangani surat jual beli tersebut karena penjual sudah meninggal?” lanjut Syarif.
Syarif pun membeberkan bahwa ternyata surat jual beli tersebut dibuat dan tercatat dengan tanggal fiktif.
“Konyolnya lagi surat tersebut teregister satu tahun setelah penjual meninggal dunia dan tercatat dengan tanggal fiktif, karena 31 juni tidak ada dalam kalender” beber syarif.
M. Nasib yang dimintai keterangannya via telpon menyampaikan bahwa surat jual beli itu berproses, dan surat tersebut disodorkan setelah penjual meninggal, sehingga dia menandatangani surat itu setelah disodorkan oleh Kadus yang kini juga diketahu telah meninggal.
“Begini dia,surat ini kan berproses dia mungkin lupa dia kadus ini sesuai dengan tahun, saya juga bawa ini copian dari surat jual beli itu, lalu kemudian ini kan berproses ini, saya kan tidak tau tidak hadir disitu selaku saksi disitu kan, tidak ada mereka disitu, tidak ada pihak penjual tidak ada pihak pembeli, ada saksi ada kadus tokoh agama tokoh masyarakat berproses sehingga surat ini begitu meninggal disodorkan pada saya dan saya tau bahwa tanah ini sudah diperjualbelikan saat Amaq Sriulan masih hidup” jawab M. Nasib.
Ketika dimintai keterangan bahwa dirinya dianggap tidak paham terkait administrasi, M. Nasib menjawab bahwa proses surat itu bergulir.
“Yang tidak paham siapa?, dia atau saya yang tidak paham? Surat ini kan bergulir maksud saya, lama dia pihak penjual sama pembeli sama kadus jadi hadirnya surat itu tahun 2010, apa salah proses transaksinya 2008? Saya tandatangani surat itu kan harus kita perhatikan masyarakat ini supaya dia tidak ribut kan” lanjut M. Nasib.
Ketika ditanyakan kenapa surat jual beli tertulis 31 Juni,padahal tanggal tersebut tidak pernah ada dalam kalender, dia menjawab bahwa dia tidak paham soal itu.
“Saya tidak paham soal itu, bagaimana dia buat surat itu yang membuat surat kadusnya” jawab M. Nasib.