Lombok Tengah — Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual pada Kamis (24/4/2025) dalam rangka menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka PI dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kasus bermula pada Rabu (12/2/2025) malam, ketika AJ (masih dalam pencarian) datang ke rumah PI di Dusun Dasan Buah, Kelurahan Sukarara, Kecamatan Jonggat, dan mengajaknya mencuri ayam.
Lantaran hanya bekerja sebagai petani serabutan tanpa penghasilan tetap, PI menerima ajakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Keesokan harinya sekitar pukul 02.00 Wita, keduanya mencuri tujuh ekor ayam dan satu tabung gas elpiji 3 kg milik warga bernama HG di Dusun Buncalang.
Berdasarkan laporan dan proses hukum yang berjalan, Kejari Lombok Tengah melalui Kepala Kejaksaan Negeri Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Fajar Said, S.H., LL.M., menunjuk jaksa fasilitator untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dalam proses perdamaian, PI mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban pun memberikan maaf dengan syarat tersangka memenuhi ketentuan adat Desa Sukarara, yaitu membayar denda “pati seket kurang sekek” atau setara Rp490.000. Dana denda tersebut digunakan untuk kemaslahatan masyarakat setempat.
Setelah diekspose ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Selasa (22/4/2025), permohonan penghentian penuntutan disetujui JAM-Pidum dengan sejumlah pertimbangan.
Antara lain, adanya proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta adanya respons positif dari masyarakat.
Masih di hari yang sama, Kejari Lombok Tengah meresmikan Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Lombok Tengah, hasil kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Pelatihan yang berlangsung dari 24 April hingga 26 Mei 2025 ini menawarkan 11 jenis keterampilan, mulai dari tata rias, las, hidroponik, hingga servis sepeda motor.
Kejaksaan juga mengikutsertakan 10 peserta pelatihan yang terdiri dari mantan tersangka kasus yang diselesaikan lewat restorative justice serta narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat.
Program ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah mereka kembali terlibat dalam tindak pidana.
Kepala Kejari Lombok Tengah dalam sambutannya menyatakan optimisme bahwa pelatihan ini akan memberikan dampak positif luas, sejalan dengan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari daerah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo.