Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkotika.
Bertempat di Pengadilan Negeri Praya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Fajar Said, S.H., LL.M., selaku Penuntut Umum, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa berinisial I, RA, dan JB dalam perkara tindak pidana narkotika.
Ketiga terdakwa terbukti membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu/metamfetamin dengan total berat 7.044,91 gram.
Rinciannya, terdakwa I membawa 1.981,39 gram, terdakwa JBP membawa 3.050,45 gram, dan terdakwa RA membawa 2.013,07 gram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa mendapat perintah dari orang yang berbeda-beda untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang di Lombok Timur.
Mereka hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dan dijanjikan upah sebagai imbalan.
Atas dasar itu, Penuntut Umum menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai bentuk ketegasan hukum, Kejari Lombok Tengah menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) I Made Juri Imanu, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Tuntutan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pesan kepada seluruh jaringan peredaran narkotika bahwa negara tidak akan mentolerir kejahatan yang merusak generasi muda,” ujar I Made Juri Imanu.
Dengan tuntutan ini, Kejari Lombok Tengah berharap dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. Sidang berikutnya akan menentukan keputusan akhir hakim terkait nasib ketiga terdakwa.