Lintasmandalika.com — Polresta Lombok Tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pimpinan pondok pesantren berinisial DAH yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
”Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan korban, visum, serta mengumpulkan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara,” katanya Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean saat dikonfirmasi, Kamis.
Dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan melakukan visum terhadap korban. Penyidik juga telah meminta laporan hasil penelitian sosial terhadap korban kepada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.
”Selain itu, penyidik mengamankan buku tamu salah satu hotel yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara serta melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak dua kali,” terangnya.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memperoleh data paspor dan data perlintasan terlapor. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa terlapor berada di luar negeri.
”Karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik, Polresta Lombok Tengah telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Polresta Lombok Tengah memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.