Lombok Tengah — Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren kini memasuki babak baru. Kepala PPA Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang melaporkan diri terus bertambah hingga mencapai 16 orang.
Dari total 16 korban tersebut, sebanyak 12 orang di antaranya telah dibawa ke pihak kepolisian (Polres) dan selesai menjalani pemeriksaan. Mayoritas dari para korban merupakan alumni dari pondok pesantren tersebut.
”Sampai hari ini total ada 16 korban yang melaporkan ke kami. Untuk yang sudah kami bawa ke Polres dan menjalani pemeriksaan total ada 12 orang,” ujar Joko Jumadi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Joko menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan konsisten dari para korban, indikasi keterlibatan pelaku tidak hanya tertuju pada satu orang, melainkan mengarah pada dua orang pelaku yang merupakan pengajar (ustaz) di pondok pesantren tersebut.
Terduga pelaku kedua berinisial M, yang juga merupakan ustaz dan pelatih beladiri di lingkungan pondok pesantren.
”Dari 12 korban ini, kami mengrucut ke dua pelaku. Jadi tidak hanya satu pelaku. Ada satu ustaz lagi (inisial M) yang dugaannya cukup kuat berdasarkan alat bukti dan keterangan korban. Modus yang sering digunakan terduga pelaku kedua ini adalah saat melatih beladiri,” jelasnya.
Mengenai modus operandi, Joko membeberkan bahwa para korban umumnya diawali dengan iming-iming atau tawaran untuk dijadikan istri kedua oleh terduga pelaku utama. Setelah itu, pelaku mulai melakukan tindakan kontak fisik dan pelecehan.
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku, baik di rumah lama maupun rumah baru, serta dilakukan pada siang maupun malam hari. Bentuk kekerasan yang dialami korban bervariasi, mulai dari tindakan pelecehan oral hingga kekerasan fisik yang mengakibatkan pendarahan pada korban.
Saat ditanya mengenai alasan para korban baru berani bersuara dan melapor saat ini, Joko mengungkapkan bahwa hal tersebut dipicu oleh sikap penolakan dan pembelaan diri dari pihak terduga pelaku.
Adanya pernyataan atau video dari pihak terduga pelaku yang membantah tuduhan dan menyebut kasus ini sebagai fitnah justru membakar keberanian para korban untuk berani bicara (speak up) dan saling mendukung.
”Fenomena ini mirip seperti kasus sebelumnya. Ketika ada pembelaan diri bahwa tuduhan itu fitnah, justru mendorong korban-korban lain merasa harus melawan dan membantu korban lainnya,” pungkas Joko.
Saat ini, pihak PPA Mataram terus mendampingi para korban dalam proses hukum di kepolisian serta memberikan pemulihan kondisi psikologis bagi para alumni yang menjadi korban dalam kasus ini.