Lintasmandalika.com – Ketua Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat, Lalu Hizzi, menduga ada intervensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat terkait program dana Revitalisasi.
Sejak awal Lalu Hizzi menduga sejumlah sekolah di Lombok Barat yang mendapat Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Kemendikdasmen RI, terindikasi di intervensi oknum Dinas.
Diungkapkan Lalu Hizzi, berdasarkan pengakuan salah seorang yang mengusulkan program tersebut dimana sudah jelas ada dua sekolah di Lombok Barat ditetapkan sebagai penerima bantuan APBN Revitalisasi, terindikasi intervensi Dinas.
Menurut Lalu Hizzi, komunikasi pihaknya dengan pihak sekolah penerima manfaat terputus.
Bahkan, kedua sekolah dan Dinas mengabaikan surat klarifikasi dan permohonan audiensi yang dilayangkan LSM ALARM-NTB.
“Atas hal tersebut, kami telah melaporkan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Barat dan memohon agar difasilitasi pertemuan terbuka yang melibatkan Kabid, Kasi terkait, dan kepala sekolah penerima manfaat dalam mediasi tersebut, namun kepala dinas menolak dengan alasan yang tidak jelas,” kata Lalu Hizzi, Senin, 21/9/26.
Lalu Hizzi, menegaskan bahwa tujuannya hanya ingin memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai juknis, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun.
Sebagaimana yang di amanat kan, dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Lombok Barat sendiri No.2053/B/C2/DM.00.00/2026 tentang pungutan dalam program revitalisasi satuan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
Dimana Disdikbud Lombok Barat melalui surat edarannya menyatakan tidak melakukan intervensi dan seluruh tanggung jawab ada pada satuan pendidikan.
Namun hingga hari ini, permohonan mediasi tersebut belum dikabulkan oleh Kepala Dinas.
“Berdasarkan pengakuan langsung dari kedua kepala sekolah penerima bantuan kepada kami, mereka mengaku masih berada dalam tekanan dan mendapat arahan dari oknum di internal Dinas, sehingga tidak bisa bersikap independen dalam pelaksanaan program,” ujarnya.
Menurutnya, jika pengakuan itu benar, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip independensi satuan pendidikan penerima bantuan APBN sebagaimana diatur dalam Juknis Kemendikdasmen.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan Lombok Barat untuk segera menggelar mediasi pertemuan terbuka antara pengusul, bidang terkait, dan sekolah penerima, sesuai dimohonkan sejak awal.
“Kami ingin ada kejelasan dan dinas benar-benar menjamin tidak ada intervensi, penekanan, dan pengarahan yang tidak sesuai juknis kepada sekolah penerima manfaat Revitalisasi 2026,” tegasnya.