Lintasmandalika.com – Seorang wali murid SDN Bonder, Praya Barat, yang akrab disapa Amaq Dara, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolresta Lombok Tengah atas langkah cepat memanggil Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah berinisial LP.
Pemanggilan ini terkait dengan dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilaporkan oleh para wali murid.
Amaq Dara, salah satu pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa laporan bermula ketika para wali murid tidak kunjung menerima dana PIP yang telah diumumkan sebagai hak para siswa.
Setelah melakukan penelusuran internal dan pengumpulan data bersama wali murid lainnya, ditemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut diduga dikelola dan ditarik secara tidak sah oleh oknum.
“Kami sangat mengapresiasi Kapolresta Loteng yang telah merespon cepat laporan kami. Pemanggilan terhadap ketua DPC PPP ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum serius menangani pengaduan masyarakat,” ujar Amaq Dara.
Dalam laporannya, para wali murid menyertakan bukti awal yang cukup, termasuk kesaksian dari beberapa wali murid serta kesaksian guru.
Bahkan, berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh sejumlah guru, disebutkan bahwa para guru diduga ditekan secara sepihak oleh LP terkait proses pencairan dana PIP.
Ancaman yang diberikan adalah dana PIP untuk para siswa di SDN Bonder tidak bisa dicairkan dan guru akan dipindah bila tidak menuruti permintaan oknum ketua partai tersebut.
Di SDN Bonder sendiri, terdapat 30 siswa yang berhak menerima dana PIP, dengan rincian puluhan orang masing-masing menerima Rp450.000 dan 3 orang masing-masing Rp225.000.
Total dana PIP yang diduga digelapkan oleh LP mencapai Rp27.500.000.
“Kami para wali murid berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas masalah ini. Semua yang terbukti bersalah harus dihukum, agar hal serupa tidak terjadi lagi. Karena ini mengancam kualitas pendidikan kita,” pungkas Amaq Dara.
Kasus ini menjadi peringatan keras atas lemahnya sistem pengawasan pendistribusian dana PIP di tingkat satuan pendidikan.
Tindakan tersebut juga menimbulkan hambatan psikologis dan administratif dalam penyaluran hak-hak siswa yang seharusnya berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Kemendikbudistek.